SUARA CYBER NEWS

Sabtu, 05 April 2025

Pria Bersenjata Tajam Mengamuk, Polisi Langsung Tangkap

 



Nganjuk – Seorang pria berinisial DR (44) ditangkap polisi setelah mengamuk dengan membawa senjata tajam di depan rumah mertuanya di Jalan Mastrip, Ganungkidul, Nganjuk, Kamis malam (3/4). Aksinya yang membahayakan langsung dihentikan oleh aparat kepolisian.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aksi yang mengancam ketertiban umum.

"Pelaku kami amankan bersama barang bukti sebilah berang sepanjang 90 cm. Kami bertindak cepat untuk mencegah situasi memburuk," ujar AKBP Siswantoro, Jumat (4/4).

DR dilaporkan oleh mantan istrinya, RW (43), setelah mengiris pagar rumah, melempari jendela dengan batu, dan melakukan intimidasi. Polisi yang tiba di lokasi langsung menangkap pelaku dan menyita senjata tajam yang dibawanya.

Kapolsek Nganjuk Kota KOMPOL Jumari, S.H., menegaskan bahwa semua proses penyidikan telah dilakukan dan DR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin dan segera melapor jika menemukan potensi ancaman keamanan di lingkungan sekitar.

(Acha)


 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS