SUARA CYBER NEWS

Jumat, 31 Juli 2026

Korban Dugaan Pengeroyokan Apresiasi Penanganan Perkara oleh Polsek Nganjuk Kota

Nganjuk,  – Korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan A.R. Saleh, Kelurahan Bogo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, menyampaikan apresiasi terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Polsek Nganjuk Kota. Apresiasi tersebut diberikan setelah proses penyelidikan berlanjut ke tahap penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum. (31/7/2026)

Korban, Aditya, melalui penasihat hukumnya menyampaikan bahwa pihaknya menghargai langkah penyidik yang dinilai bekerja secara cepat dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

"Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Nganjuk Kota yang telah menindaklanjuti laporan secara profesional. Informasi yang kami terima, tersangka telah dilakukan penahanan sehingga proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Aditya.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/4/VI/2026/SPKT/Polsek Nganjuk Kota/Polres Nganjuk/Polda Jawa Timur tertanggal 8 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di pinggir Jalan A.R. Saleh, tepatnya di depan sebuah gerai Alfamart.

Dalam proses penanganannya, penyidik Polsek Nganjuk Kota melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti. Berdasarkan hasil proses tersebut, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak korban menilai langkah tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku apabila didukung alat bukti yang cukup.

Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung. Penetapan status tersangka maupun penahanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PENASEHAT HUKUM KORBAN DESAK POLRES NGANJUK SEGERA TAHAN PELAKU PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR


Nganjuk, – Tim Kuasa Hukum Korban tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur Dr.Prayogo Laksono,SH.MH yang terjadi di Salah Satu Cafe di Nganjuk secara resmi mendesak pihak Kepolisian Polres Nganjuk untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku. (31/7/2026)

Desakan ini disampaikan demi menjamin keselamatan fisik dan psikologis korban, serta mencegah potensi pelaku Mempengaruhi Saksi - Saksi, melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menyasar anak sebagai kelompok rentan. Berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, termasuk hasil Visum et Repertum dan keterangan saksi korban, unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara terang benderang.

Pernyataan Resmi Kuasa Hukum Korban:
"Kami meminta Kapolres dan jajaran penyidik Unit PPA Polres Nganjuk  bergerak cepat untuk langsung menahan pelaku. Secara objektif, ancaman hukuman pada Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tendang KUHP berada di atas 5 tahun penjara, sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penahanan pada prinsipnya hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (syarat objektif pada Pasal 100 ayat 1 KUHAP).

 Kasus perlindungan anak yang memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun secara otomatis memenuhi syarat objektif ini untuk dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum, syarat subjektif dan objektif penahanan sudah sangat terpenuhi. Menbiarkan pelaku berkeliaran bebas hanya akan menambah trauma mendalam bagi korban dan keluarganya."

Memang Perkara Persetubuhan Anak rata - rata Pasti Minim Saksi, Namun ia sangat yakin Klienya akan mendapatkan Keadilan, Karena Dalam hukum pidana Indonesia, aturan pembuktian satu saksi (asas unus testis nullus testis) tidak lagi berlaku mutlak pada kasus kekerasan seksual berkat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang ketentuannya diselaraskan dengan sistem hukum pidana materiil termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Berdasarkan Pasal 25 UU TPKS, keterangan satu saksi atau korban saja sudah cukup membuktikan kesalahan terdakwa asalkan ditambah dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan keyakinan hakim.

Tim Penasehat Hukum akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga ke meja hijau demi memastikan keadilan yang hakiki bagi korban, Kami berencana akan bersurat Resmi ke Pihak Pihak Terkait Agar Korban mendapatkan Perlindungan Hukum,   Kami juga mengapresiasi masyarakat dan media yang terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan berkeadilan.

Kamis, 30 Juli 2026

"KAMI BUKAN LONDO IRENG!" Teriakan Wartawan Nganjuk Menggema, Marwah Pers Dipertaruhkan di Gedung DPRD

Nganjuk – Suasana di depan Gedung DPRD Kabupaten Nganjuk berubah menjadi lautan suara perlawanan. Puluhan wartawan dari berbagai organisasi media se-Kabupaten Nganjuk berdiri dalam satu barisan, menyuarakan aspirasi dengan pekikan yang menggema dan membelah keheningan. (30/7/2026))

"Kami Bukan Londo Ireng!"
Kalimat itu bukan sekadar slogan. Bagi para insan pers, seruan tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi yang mereka yakini telah tercoreng oleh penyebutan wartawan, LSM, dan ormas sebagai "Londo Ireng" dalam pidato Presiden Republik Indonesia.

Dengan membawa spanduk bertuliskan "Kami Bukan Londo Ireng", para jurnalis menegaskan bahwa wartawan bukan musuh negara, bukan pengkhianat bangsa, dan bukan pihak yang pantas diberi stigma. Mereka menyatakan bahwa pers adalah salah satu pilar demokrasi yang memiliki tugas mengawasi jalannya pemerintahan, mengungkap fakta, serta menjadi penyambung suara rakyat.

Koordinator aksi, Bagus Jati Kusumo, menegaskan bahwa profesi wartawan lahir dari semangat menjaga kebenaran, bukan untuk mencari permusuhan.

"Kami bukan Londo Ireng. Kami adalah wartawan yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawal demokrasi, dan memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar," tegasnya di hadapan para peserta aksi.

Menurut Bagus, aksi solidaritas tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik, melainkan sebagai pengingat bahwa kebebasan pers adalah fondasi penting dalam negara demokrasi.

 Ia menyampaikan bahwa aspirasi para wartawan telah diterima DPRD Kabupaten Nganjuk untuk diteruskan kepada DPRD RI sebagai bentuk keberatan atas pernyataan yang dipersoalkan.

Di hadapan massa aksi, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menyatakan bahwa lembaga legislatif menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat.

"Kami menerima aspirasi dari rekan-rekan media se-Kabupaten Nganjuk. Aspirasi ini akan kami teruskan kepada DPRD RI agar dapat menjadi perhatian," ujarnya.

Aksi yang berlangsung tertib itu menjadi simbol bahwa insan pers tidak hanya memperjuangkan kebebasan menulis dan menyampaikan informasi, tetapi juga menjaga kehormatan profesi yang selama ini menjadi garda terdepan dalam mengawal transparansi, keadilan, dan demokrasi.

Bagi wartawan Nganjuk, satu kalimat yang terus menggema sepanjang aksi menjadi penegasan sikap mereka:
"Kami bukan Londo Ireng. Kami adalah jurnalis, penjaga fakta, penyampai kebenaran, dan suara rakyat."

Rabu, 29 Juli 2026

Ribuan Warga PSHT Padati Padepokan! Tangis Haru Iringi Santunan 25 Anak Yatim dalam Pengajian Akbar dan Sema'an Al-Qur'an Jantiko Mantab


Nganjuk – Pemandangan penuh haru dan religius menyelimuti Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Nganjuk, Rabu Pahing (29/7/2026). Ribuan warga PSHT dari berbagai penjuru memadati lokasi untuk mengikuti Majlis Sema'an Al-Qur'an, Dzikrul Ghofilin Jantiko Mantab, Pengajian Akbar, Tasyakuran Warga Baru Tahun 2026, yang dipadukan dengan santunan kepada 25 anak yatim.

Lantunan ayat-ayat suci Al-Qur'an menggema memenuhi padepokan, menciptakan suasana yang khusyuk sekaligus menggugah hati. Ribuan tangan menengadah memohon keberkahan, keselamatan bangsa, serta doa bagi seluruh keluarga besar PSHT agar senantiasa diberi kekuatan dalam menjaga persaudaraan dan pengabdian kepada masyarakat.

Momen paling menyentuh terjadi ketika 25 anak yatim dipanggil satu per satu untuk menerima santunan. Wajah polos mereka yang dipenuhi senyum bahagia berpadu dengan haru para hadirin, menjadi bukti bahwa semangat persaudaraan di PSHT tidak berhenti pada ikatan sesama warga, tetapi juga hadir nyata untuk mereka yang membutuhkan uluran kasih.

Kegiatan ini menjadi penegasan bahwa PSHT bukan sekadar organisasi pencak silat, melainkan kawah candradimuka pembentukan manusia berbudi luhur, berakhlak mulia, serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Nilai-nilai persaudaraan diwujudkan melalui aksi nyata, bukan sekadar slogan.

Tasyakuran Warga Baru Tahun 2026 pun menjadi momentum sakral. Para warga baru diingatkan bahwa perjalanan mereka bukan hanya untuk menjadi pendekar yang tangguh, tetapi juga pribadi yang rendah hati, menjunjung tinggi nilai agama, menghormati sesama, dan siap mengabdi kepada bangsa serta masyarakat.

Acara yang dipimpin oleh jajaran pengurus PSHT Cabang Nganjuk ini berlangsung penuh kekhidmatan hingga akhir. Doa bersama dipanjatkan agar organisasi terus menjadi pelopor persatuan, penjaga kerukunan, dan penebar manfaat di tengah masyarakat.

Pengajian Akbar, Sema'an Al-Qur'an, Dzikrul Ghofilin, dan santunan anak yatim ini menjadi bukti bahwa kekuatan sejati seorang pendekar bukan hanya terletak pada keberanian dan ketangguhan, tetapi juga pada kelembutan hati, kepedulian terhadap sesama, serta keikhlasan berbagi demi mengharap ridha Allah SWT.

Minggu, 26 Juli 2026

Perkuat Akar Rumput untuk Pemilu 2029, PAC PDIP Kecamatan Nganjuk Sukses Gelar Musyawarah Ranting.

 


NGANJUK – Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Nganjuk Kota sukses menyelenggarakan Musyawarah Ranting(Musran). Agenda konsolidasi internal yang dibungkus dalam rapat Musyawarah PAC ini difokuskan untuk menjaring calon Ketua Ranting di 13 kelurahan dan 2 desa yang tersebar di wilayah Kecamatan Nganjuk.


Acara yang berlangsung khidmat dan penuh semangat gotong royong ini digelar di Lumos Caffe And Pool, Jalan Gatot Subroto No.1, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu 25/07/2026.


Istimewanya, forum ini dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, S.E., S.H., M.M., M.B.A, yang bertindak sebagai pimpinan sidang. Kehadiran seluruh elemen pengurus ranting, dalam acara ini menjadi bukti nyata komitmen partai dalam memperkuat soliditas kader hingga ke tingkat akar rumput.


Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Nganjuk, Rizky Pramudya, menegaskan bahwa Musran Musanran ini bukan sekadar agenda rutin organisasi. Menurutnya, ini adalah momentum strategis untuk melahirkan pemimpin ranting yang loyal, militan, dan berdedikasi tinggi kepada partai dan masyarakat.


“Alhamdulillah, rapat PAC dan Ranting se-Kecamatan Nganjuk berjalan sukses. Harapan kami, struktur kali ini bisa memunculkan wajah-wajah baru dari generasi muda, baik milenial, Gen Z, serta keterwakilan perempuan di dalamnya,” ujar Rizky.


Rizky menambahkan, kepengurusan yang solid di tingkat bawah akan mempermudah jalannya program-program partai yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. PAC berkomitmen untuk terus berkolaborasi aktif dan menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat dari tingkat paling bawah.


Ia juga berharap seluruh skema konsolidasi yang telah disusun oleh DPC dapat berjalan lancar agar seluruh struktur partai, mulai dari tingkat desa hingga dusun, dapat terisi penuh.


“Mohon doanya agar proses konsolidasi ini berjalan maksimal. Semua kader dan pengurus harus terus bergerak solid menyongsong kemenangan di Pemilu 2029,” tambahnya.


Apresiasi tinggi datang dari Ketua DPC PDIP Nganjuk, Marhaen Djumadi. Ia mengaku bangga karena musyawarah ini tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga berhasil menjaring banyak minat dari kalangan anak muda dan memenuhi kuota perempuan sesuai instruksi partai.


“Sesuai dengan arahan partai, seluruh anggota harus mewakili 40 persen keterwakilan perempuan dan didominasi oleh pemuda-pemudi Gen Z, terutama yang berusia di bawah 35 tahun,” ungkap Marhaen.


Marhaen memaparkan bahwa agenda penjaringan Musyawarah Ranting ini dilaksanakan secara serentak di 20 kecamatan di Kabupaten Nganjuk selama dua hari.


“Untuk hari ini, ada 6 kecamatan yang serentak melaksanakan musyawarah, yaitu Kecamatan Nganjuk, Wilangan, Bagor, Rejoso, Ngluyu, dan Gondang. Musran ini sangat krusial karena mereka adalah pasukan *grassroots* (akar rumput) yang harus kita siapkan kekuatannya sejak dini,” pungkasnya.


Melalui konsolidasi yang kokoh ini, PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk optimis dapat menciptakan energi perjuangan baru yang siap memenangkan agenda politik di masa depan demi kepentingan rakyat.

Kamis, 23 Juli 2026

Tak Ingin Nganjuk Terlihat Kumuh, Kang Marhaen Turun Tangan "Perangi" Kabel Semrawut yang Bertahun-tahun Menghiasi Langit Kota

NGANJUK – Pemandangan kabel listrik dan jaringan internet yang menjuntai tak beraturan selama bertahun-tahun akhirnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Di bawah komando langsung Bupati Nganjuk, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, operasi penataan kabel dimulai di dua titik strategis wilayah Kecamatan Nganjuk, Kamis (23/7/2026).

Langkah ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan sebuah gerakan untuk mengembalikan wajah Kota Nganjuk agar tampil lebih bersih, tertib, dan berkelas.

 Kabel-kabel yang selama ini saling bertumpuk, melintang, dan mengganggu estetika kota mulai ditata ulang agar tidak lagi menjadi "benang kusut" yang merusak keindahan ruang publik.

Dalam sidak tersebut, Kang Marhaen menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan, PLN, serta para penyedia layanan internet untuk bekerja bersama merapikan seluruh jaringan utilitas yang dinilai telah mengurangi keindahan kota.

Di bawah terik matahari, orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk itu tampak mengawasi langsung proses penataan. Baginya, wajah kota adalah cerminan kepedulian pemerintah terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

"Penataan ini akan terus kami lakukan secara bertahap. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi kabel yang semrawut. Kota Nganjuk harus tampil lebih rapi, lebih indah, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun siapa saja yang datang," tegas Kang Marhaen.

Program penataan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkab Nganjuk tidak hanya fokus pada pembangunan fisik berskala besar, tetapi juga memberi perhatian pada detail-detail perkotaan yang selama ini kerap diabaikan. Dengan kolaborasi seluruh pihak, kawasan perkotaan diharapkan berubah menjadi lebih tertata, aman, dan sedap dipandang.

Perapian kabel ini menjadi langkah awal menuju wajah baru Nganjuk—kota yang tak hanya berkembang dari sisi pembangunan, tetapi juga mampu menghadirkan ruang publik yang bersih, tertib, dan membanggakan bagi seluruh warganya.

Rabu, 22 Juli 2026

Sekali Tekan 112, Nyawa Bisa Terselamatkan! Pemkab Nganjuk Resmikan Layanan Darurat Terintegrasi 24 Jam

 

NGANJUK – Waktu menjadi penentu antara keselamatan dan petaka saat keadaan darurat terjadi. Menjawab kebutuhan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk resmi meluncurkan Call Center Darurat 112 pada Rabu (22/7/2026), sebuah layanan terpadu yang dirancang untuk memangkas waktu respons sekaligus menghadirkan pertolongan lebih cepat bagi masyarakat.

Mulai hari ini, warga Nganjuk tak perlu lagi kebingungan mencari nomor telepon berbagai instansi ketika menghadapi situasi genting. Cukup menekan 112 tanpa kode area, laporan akan langsung diterima operator yang bersiaga selama 24 jam di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk, lalu diteruskan kepada instansi terkait sesuai jenis kedaruratannya.

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menegaskan, layanan ini diprioritaskan untuk menangani berbagai kondisi darurat seperti kecelakaan lalu lintas, kebakaran, kebutuhan ambulans, bencana alam, hingga kejadian lain yang membutuhkan penanganan cepat.

"Kalau ada kecelakaan, kebakaran, membutuhkan ambulans atau terjadi bencana, silakan masyarakat Nganjuk menghubungi 112. Kami ingin setiap laporan bisa segera ditindaklanjuti dengan pelayanan terbaik," ujar Kang Marhaen.

Menurutnya, keberhasilan layanan 112 tidak hanya ditentukan oleh keberadaan nomor panggilan, tetapi juga oleh kesiapan seluruh perangkat pendukung. Karena itu, sistem ini telah diintegrasikan dengan berbagai organisasi perangkat daerah dan instansi pelayanan agar koordinasi berjalan cepat dan efektif.

"112 bukan hanya milik Diskominfo. Layanan ini terhubung dengan berbagai instansi sehingga semua unsur harus siap, baik sumber daya manusia, perangkat, maupun jaringan komunikasinya," tegasnya.

Sementara itu, Pendamping Layanan Darurat 112 Kabupaten Nganjuk, Wahyu Prastiyo, menjelaskan bahwa sistem ini berbasis Base Transceiver Station (BTS) sehingga panggilan masyarakat tidak dialihkan ke pusat nasional, melainkan langsung diterima operator di Kabupaten Nganjuk.

"Masyarakat cukup menekan 112 tanpa kode area. Panggilan langsung masuk ke operator di Diskominfo Nganjuk dan tidak dikenakan biaya. Layanan ini aktif selama 24 jam penuh," jelas Wahyu.

Hadirnya Call Center 112 diharapkan menjadi tonggak baru pelayanan publik di Kabupaten Nganjuk. Dengan sistem yang terintegrasi dan respons yang lebih cepat, masyarakat kini memiliki akses lebih mudah untuk memperoleh pertolongan saat menghadapi kondisi darurat, kapan pun dan di mana pun dibutuhkan.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS