NGANJUK – Kabupaten Nganjuk mencatat peningkatan signifikan dalam efektivitas realisasi investasi sepanjang tahun 2025. Persentase nilai realisasi investasi terhadap rencana investasi melonjak dari 26 persen pada 2024 menjadi 49,79 persen pada 2025, melampaui target awal yang ditetapkan sebesar 31 persen.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda, dalam kegiatan yang digelar di Hotel Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Senin (9/2/2026).
“Capaian ini menunjukkan adanya perbaikan nyata dalam tata kelola perizinan dan iklim investasi daerah. Namun, peningkatan ini harus diikuti dengan kepatuhan pelaporan dari seluruh pelaku usaha,” ujar Samsul Huda.
Berdasarkan data pemerintah daerah, total realisasi investasi Nganjuk pada 2025 mencapai Rp 1,105 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Non-UMK sebesar Rp 622,8 miliar, disusul PMDN UMK senilai Rp 375,9 miliar. Sementara itu, Penanaman Modal Asing (PMA) tercatat sebesar Rp 106,8 miliar.
Samsul Huda menjelaskan, masih rendahnya kontribusi PMA menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, salah satu faktor penyebabnya adalah belum tersusunnya dokumen Investment Project Ready to Offer (I-Pro) yang dibutuhkan investor berskala global sebagai acuan kelayakan dan kepastian proyek.
“Dokumen I-Pro menjadi instrumen penting agar potensi daerah dapat diterjemahkan menjadi proyek investasi yang siap ditawarkan. Tanpa itu, daya tarik ke investor asing belum optimal,” katanya.
Selain tantangan PMA, DPMPTSP juga menyoroti rendahnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada akurasi perencanaan pembangunan daerah.
“Data investasi menjadi dasar penentuan kebutuhan infrastruktur seperti jalan, listrik, dan utilitas lainnya. Jika pelaporan tidak tertib, maka perencanaan pembangunan berisiko tidak tepat sasaran,” tegas Samsul.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah penguatan regulasi, termasuk review peraturan dan penerapan sanksi administratif, khususnya bagi pelaku usaha non-UMK yang tidak patuh terhadap kewajiban pelaporan.
Di sisi pelayanan publik, Samsul Huda mengapresiasi peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk. Nilai IKM naik dari 72 pada 2024 menjadi 87,73 pada 2025, dengan kategori mutu pelayanan “Baik” berdasarkan survei terhadap 1.935 responden.
Menurutnya, penerapan budaya kerja BerAKHLAK dan optimalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Nyawiji berkontribusi besar terhadap peningkatan kualitas layanan perizinan.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Nganjuk menargetkan nilai investasi mencapai Rp 1,27 triliun pada 2029, dengan fokus pada efisiensi anggaran dan penguatan iklim penanaman modal. Dari total anggaran daerah, alokasi untuk pengembangan iklim investasi pada 2027 tercatat sekitar Rp 255 juta dari total Rp 7,12 miliar.
“Yang terpenting adalah menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Investasi yang sehat harus tumbuh dalam sistem yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Samsul Huda.





