SUARA CYBER NEWS

Jumat, 27 Februari 2026

DPRD Kabupaten Nganjuk Kebut Pembahasan 8 Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

Nganjuk - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Kamis (26/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono, didampingi Wakil Ketua DPRD, Ulum Bastomi. Turut hadir Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk. Jalannya rapat berlangsung tertib dan kondusif dengan pembahasan yang menitikberatkan pada kepentingan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Delapan Raperda yang diajukan terdiri atas empat usulan eksekutif dan empat usul inisiatif DPRD. Raperda inisiatif DPRD meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, Pelestarian Cagar Budaya, serta Sistem Kesehatan Daerah.

Sementara itu, pemerintah daerah mengusulkan sejumlah regulasi strategis, di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi masyarakat.

Untuk efektivitas pembahasan, DPRD akan membentuk empat Panitia Khusus (Pansus). Masing-masing Pansus bertugas membahas dua Raperda, terdiri dari satu usulan DPRD dan satu usulan pemerintah daerah. Seluruh proses pembahasan ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu maksimal enam bulan.

Salah satu Raperda yang menjadi perhatian utama ialah regulasi tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Raperda ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan melalui payung hukum daerah yang lebih jelas, terstruktur, dan implementatif.

DPRD juga memastikan bahwa proses pembahasan akan melibatkan partisipasi publik dengan mengundang akademisi, praktisi, serta berbagai pemangku kepentingan. Melalui pembahasan delapan Raperda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap dapat menghadirkan kebijakan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. (red)

Kamis, 26 Februari 2026

Pemkab Nganjuk Terima 220 Becak Listrik dari Presiden Prabowo, Dorong Transportasi Ramah Lingkungan


Nganjuk – Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas bantuan 220 unit becak listrik yang diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Nganjuk. 

Bantuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi becak sekaligus mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan.

Program bantuan becak listrik ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mengurangi emisi karbon, menekan biaya operasional transportasi rakyat, serta mendukung peralihan menuju energi bersih. 

Dengan teknologi listrik, becak dinilai lebih efisien, hemat biaya, dan ramah lingkungan dibandingkan kendaraan konvensional.

Kegiatan penyerahan dan penyelenggaraan acara  berlangsung di Pendopo KRT Sosro Koesoemo, pada Kamis, 26 Februari 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

 Acara ini  dihadiri Forpimda Kabupaten Nganjuk serta perwakilan penerima manfaat.

Bupati Nganjuk Dr.Drs. Marhaen Djumadi, SE.SH.MM.M.Ba menegaskan bahwa bantuan tersebut akan disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya para pengemudi becak.

" Saya berharap program ini mampu meningkatkan pendapatan, meringankan beban ekonomi, dan memberikan kenyamanan kerja bagi para penerima,"urainya.

Pemerintah Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyambut baik kebijakan nasional yang sejalan dengan visi pembangunan daerah berkelanjutan. Dengan semangat “Gas Nol Emisi, Gas Pol Rezeki”, bantuan becak listrik ini diharapkan menjadi simbol sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan Nganjuk yang lebih maju, hijau, dan sejahtera. (amin)

Rabu, 25 Februari 2026

SPPG Bendungrejo Berbek Perkuat Koordinasi dengan Babinsa dan Koramil untuk Evaluasi Layanan

Nganjuk – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bendungrejo, Kecamatan Berbek, terus melakukan koordinasi dengan Babinsa dan Koramil setempat guna mengevaluasi pelaksanaan program layanan gizi, khususnya terkait menu makanan yang disalurkan kepada peserta didik.

Menu yang disiapkan oleh SPPG Bendungrejo pada 12 Februari 2026 disebut telah disusun sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta petunjuk teknis standar gizi yang berlaku. Namun demikian, sejumlah wali murid menyampaikan keberatan terhadap menu yang disajikan, yang dinilai kurang layak jika diasumsikan dengan harga Rp10.000 per porsi, khususnya untuk porsi kecil.

“Seharusnya dengan harga Rp10.000, dapur lebih memperhatikan variasi dan kualitas menu agar anak-anak tertarik dan mau mengonsumsi,” ujar salah satu wali murid.

Menanggapi hal tersebut, pihak dapur SPPG Bendungrejo memberikan klarifikasi bahwa anggapan harga Rp10.000 per porsi kecil tidak sepenuhnya tepat. Pihak dapur menjelaskan bahwa anggaran riil yang diterima dari pemerintah pusat untuk porsi kecil adalah sebesar Rp8.000 per omprengan. Sementara selisih Rp2.000 digunakan untuk kebutuhan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk biaya akomodasi dan pendukung distribusi.

“Kami menyampaikan ini agar masyarakat memahami bahwa dana yang digunakan untuk bahan makanan memang Rp8.000. Kami berbicara apa adanya karena banyak masyarakat yang belum mengetahui mekanisme anggaran tersebut,” jelas perwakilan dapur SPPG Bendungrejo.

Secara normatif, pengelompokan penerima manfaat dan indeks proposal operasional SPPG telah diatur dengan jelas. Belanja bahan baku ditetapkan berdasarkan prinsip at cost atau sesuai kebutuhan riil di lapangan, dengan mempertimbangkan harga pasar setempat serta acuan resmi pemerintah daerah.
Untuk penerima manfaat anak balita, PAUD, TK/RA, serta peserta didik SD/MI kelas 1 sampai 3, acuan dasar belanja bahan baku ditetapkan sebesar Rp8.000 per orang. Besaran tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan riil, dengan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) dan indeks kemahalan wilayah.

Apabila acuan harga resmi tidak tersedia, Kepala SPPG bersama Pengawas Keuangan diwajibkan melakukan survei harga pasar secara berkala dengan membandingkan harga terendah dari minimal tiga penyedia untuk setiap komoditas.

Sementara itu, untuk peserta didik SD/MI kelas 4 sampai 6, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, SLB, pendidik dan tenaga kependidikan, santri, ibu hamil, serta ibu menyusui, acuan dasar belanja bahan baku ditetapkan sebesar Rp10.000 per orang, dengan mekanisme penyesuaian yang sama.

Melalui koordinasi lintas sektor dan keterbukaan informasi ini, SPPG Bendungrejo Berbek berharap evaluasi dapat berjalan objektif, serta pelaksanaan program pemenuhan gizi dapat semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai kondisi riil di lapangan.

Selasa, 24 Februari 2026

Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Nganjuk Dituding “Ruwet”, Aktivis Anti Korupsi Murka

Nganjuk – Pelayanan di Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Nganjuk disorot keras oleh aktivis anti korupsi. Solidaritas Lintas Jaringan (SLJ) bersama PA GMNI meluapkan kegeraman mereka lantaran sulitnya bertemu Kepala Cabang Dinas, Senin (24/2/2026).

Kedatangan para aktivis tersebut bertujuan meminta klarifikasi langsung terkait sejumlah persoalan pendidikan yang menjadi perhatian publik. 

Namun upaya itu justru berujung kekecewaan. Di ruang informasi, petugas menyampaikan bahwa Kepala Cabang Dinas sedang mengikuti rapat di lantai dua dan dapat ditemui sekitar satu jam kemudian.

Sayangnya, janji tersebut tak pernah terealisasi. Setelah menunggu cukup lama, Kepala Cabang Dinas tak kunjung menemui massa dengan berbagai alasan yang dinilai berbelit dan tidak transparan. Situasi itu memicu emosi para aktivis yang merasa dipermainkan oleh birokrasi.

Puncaknya, Ketua SLJ, Yulma, meluapkan kekesalannya secara terbuka dengan berteriak lantang di dalam kantor, “Kacabdin ruwet!” Seruan itu menjadi simbol kekecewaan atas buruknya akses komunikasi antara pejabat publik dan masyarakat sipil.

Menurut SLJ dan PA GMNI, sikap tertutup serta sulit ditemuinya pejabat dinas justru menimbulkan kecurigaan publik. Mereka menilai, sebagai pejabat yang digaji negara, Kepala Cabang Dinas seharusnya bersikap terbuka, responsif, dan siap menemui masyarakat, terlebih aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Jika hanya untuk bertemu saja dipersulit, bagaimana publik bisa percaya bahwa pengelolaan pendidikan berjalan bersih dan transparan?” tegas salah satu aktivis di lokasi.

Para aktivis menyatakan tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka berencana melaporkan kondisi tersebut ke tingkat provinsi dan mendesak evaluasi serius terhadap kinerja Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Nganjuk.

Diduga SMK 1 Bagor Pungli Berkedok Kesepakatan, Aktifis Nganjuk Konsolidasi ke Kejaksaan Tinggi

Nganjuk – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dikemas dalam istilah kesepakatan di SMK Negeri 1 Bagor terus menuai polemik dan kemarahan publik. Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredarnya surat edaran Komite Sekolah yang ditujukan kepada wali murid, berisi kewajiban sumbangan dengan dalih hasil kesepakatan bersama.

Situasi tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis anti-korupsi di Kabupaten Nganjuk. Mereka melakukan konsolidasi dan menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas ke Kejaksaan Tinggi Nganjuk.

Salah satu yang paling vokal adalah kelompok aktivis Salam Lima Jari, yang diketuai oleh Yulma Margaretha. Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius di dunia pendidikan.

“Sumbangan yang dipaksakan, meskipun dibungkus kata kesepakatan, tetap berpotensi melanggar aturan. Ini bukan soal nominal, tapi soal prinsip pendidikan gratis,” tegas Yulma.

Ironisnya, alih-alih melakukan klarifikasi terbuka, pihak sekolah justru merasa terintimidasi dan menganggap persoalan tersebut bukan masalah besar. Bahkan, langkah kontroversial diambil dengan menunjuk pengacara dari luar daerah, tepatnya dari Rembang, sebagai kuasa hukum untuk menghadapi para aktivis, LSM, dan wartawan yang mengkritisi kebijakan tersebut.

Langkah ini semakin menyulut kecurigaan publik. Apalagi, pernyataan dari pihak Kejaksaan melalui Kasi Intel, Koko, disebut-sebut memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan preseden buruk di dunia pendidikan.

Sementara itu, sikap tegas juga disampaikan oleh GMNI cabang Nganjuk. Melalui Sekretaris PA GMNI, Arief Mustofa, ditegaskan bahwa sekolah adalah ruang suci untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan ladang pungutan.

“Sekolah negeri sudah jelas gratis. Tidak boleh ada embel-embel biaya kesepakatan, sumbangan, apalagi partisipasi yang memberatkan wali murid,” ujar Arief.

Ia menegaskan bahwa PA GMNI mendukung penuh langkah para aktivis demi memperbaiki kualitas dan integritas pendidikan di Kabupaten Nganjuk.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan ujian serius bagi transparansi pengelolaan pendidikan. Publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya, sekaligus memastikan bahwa dunia pendidikan benar-benar bersih dari praktik pungli berkedok kesepakatan.

Rabu, 18 Februari 2026

Gerakan Kerja Bakti Serentak “Jogo Nganjuk Bersih–Indonesia ASRI” Digelar, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat



Nganjuk — Pemerintah Kabupaten Kabupaten Nganjuk menggelar Gerakan Kerja Bakti Serentak bertajuk “Jogo Nganjuk Bersih–Indonesia ASRI” sebagai upaya nyata menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.  (18/2/2026)

Kegiatan ini dilaksanakan secara serempak dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat di berbagai wilayah.
Gerakan tersebut diikuti langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk, jajaran perangkat daerah, TNI-Polri, aparatur desa, pelajar, komunitas, hingga masyarakat umum. 

Kehadiran para pemimpin daerah menjadi simbol kuat komitmen pemerintah dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Kegiatan kerja bakti difokuskan pada pembersihan fasilitas umum, jalan lingkungan, saluran air, ruang terbuka hijau, serta area-area yang berpotensi menjadi titik penumpukan sampah. 

Selain aksi bersih-bersih, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.

Gerakan “Jogo Nganjuk Bersih–Indonesia ASRI” sekaligus merupakan bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Nganjuk terhadap instruksi Presiden Republik Indonesia dalam mendorong budaya hidup bersih dan pelestarian lingkungan di seluruh daerah.

Melalui gerakan ini, diharapkan tumbuh kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat untuk tidak hanya menjaga kebersihan saat kegiatan berlangsung, tetapi juga menjadikannya sebagai kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari demi terwujudnya Nganjuk yang bersih, indah, dan nyaman

Tagihan Ujian Berujung Ancaman, Komite SMK Bagor Disorot Publik: Sumbangan atau Pungutan Terselubung?



Nganjuk — Polemik pendidikan di Kabupaten Nganjuk memasuki fase panas dan mengundang kemarahan publik. Sebuah surat penagihan yang diduga dikeluarkan oleh Ketua Komite SMK Negeri 1  Bagor viral setelah memuat kewajiban pembayaran yang dikaitkan langsung dengan hak siswa mengikuti ujian. Praktik ini dinilai brutal dan mencederai dunia pendidikan.

Alih-alih meredam kegaduhan, klarifikasi yang dimuat media online IKNews pada Selasa (17/2/2026) justru menyiram bensin ke api. Dalam klarifikasi tersebut, Ketua Komite berdalih bahwa penagihan dilakukan atas dasar kesepakatan wali murid.

Dalih itu langsung dipatahkan Ketua Salam Lima Jari, Yulma, yang menyebut alasan kesepakatan sebagai narasi pembenaran atas kebijakan yang nyata-nyata memberatkan orang tua siswa.

“Kalau benar kesepakatan, kenapa surat ini bocor dan meledak ke publik? Ini bukti kuat bahwa wali murid keberatan dan merasa ditekan,” tegas Yulma.

Ia menilai, kebocoran surat tersebut justru membuka tabir praktik yang selama ini diduga dipaksakan secara sistematis. Terlebih, istilah “sumbangan” yang digunakan dianggap menyesatkan.

“Sumbangan itu sukarela dan sekali bayar. Tapi ini ditagih rutin dan dijadikan syarat ikut ujian. Itu bukan sumbangan, itu pungutan terselubung,” katanya dengan nada keras.

Yulma juga menegaskan bahwa mengaitkan pembayaran dengan hak mengikuti ujian adalah bentuk tekanan psikologis terhadap siswa dan wali murid, yang tidak bisa ditoleransi dalam sistem pendidikan.

Atas dasar itu, Salam Lima Jari menyatakan perlawanan terbuka dan memastikan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.

“Kami menolak keras. Persoalan ini akan kami sandingkan ke Kejaksaan Republik Indonesia. Jangan sampai pendidikan dijadikan ladang pungutan,” tegasnya.

Kini kasus ini menjadi hot news dan sorotan tajam masyarakat. Publik mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait segera turun tangan mengusut dugaan pungutan berkedok kesepakatan yang dinilai mencederai asas keadilan, transparansi, dan hak dasar siswa. Jika terbukti, praktik ini berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke konsekuensi hukum serius dan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS