![]() |
Pelaku Pencurian |
Nganjuk – Dua pelaku pencurian di SDN Bendungrejo, Kecamatan Berbek, akhirnya ditangkap aparat Polsek Berbek. Pelaku, SK (26) asal Semare dan PP (22) asal Tarokan, Kediri, diringkus saat hendak menjual barang curian secara daring.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro menegaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan cepat dari masyarakat. “Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama antara kepolisian dan warga,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menjelaskan, penyelidikan bermula dari informasi seorang guru yang menemukan proyektor sekolah dijual di media sosial. Polisi segera menyamar sebagai pembeli dan menjebak pelaku saat transaksi di Indomaret Berbek.
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa satu printer Epson, satu linggis, satu obeng, dua ponsel, satu jaket abu-abu, dan satu motor Honda Beat AG 3668 UX yang digunakan pelaku saat beraksi.
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan aksi serupa yang dilakukan pelaku di tempat lain.