![]() |
Gambar Ilustrasi Pegawai P3K |
Nganjuk, — Proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Nganjuk kembali menjadi sorotan. Di Kecamatan Sukomoro, dugaan penipuan yang melibatkan oknum berinisial A, yang mengaku sebagai ketua THL se-Kabupaten Nganjuk, menyeruak ke permukaan. (16/4/2025)
"A" diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi P3K kepada sejumlah THL dengan imbalan uang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sembilan orang THL mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta per orang kepada A secara bertahap, yakni Rp 5 juta pada tahap pertama dan kedua, serta Rp 65 juta pada tahap ketiga. Pembayaran dilakukan antara akhir 2024 hingga Januari 2025.
Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setelah menerima uang, A diduga menyerahkan Rp 25 juta kepada seorang warga Magetan berinisial "M", tanpa penjelasan jelas terkait keterlibatannya. Namun ironisnya, dari sembilan orang yang membayar, hanya A yang lolos seleksi P3K.
“Janji awalnya, kalau tidak lolos uang akan dikembalikan. Tapi kenyataannya tidak begitu,” ujar salah satu korban.
Saat korban meminta uangnya kembali, A hanya bersedia mengembalikan Rp 50 juta dan meminta korban menagih sisanya kepada M. Pernyataan ini membuat korban bingung dan kecewa, mengingat seluruh pembayaran dilakukan kepada A.
Tak hanya itu, A juga diduga menyampaikan ancaman kepada korban, “Nek awakmu gawe hidupku gak tenang, aku juga bakal gawe hidupmu gak tenang sak uripmu.” Namun, A berdalih bahwa pernyataan itu ditujukan secara umum di grup dan bukan kepada individu tertentu.
Dalam klarifikasinya, A menolak tudingan penipuan. Ia menyatakan bahwa uang tersebut merupakan dana operasional bisnis pribadi, bukan untuk meloloskan P3K. Ia juga mengklaim telah mengembalikan seluruh dana dan mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“Silakan lapor ke kepolisian jika merasa dirugikan. Saya ini sarjana hukum, saya tahu hukum,” ujar A kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi ke pihak berwajib maupun pernyataan dari instansi terkait mengenai dugaan praktik percaloan dan penipuan dalam proses seleksi P3K ini. sr