SUARA CYBER NEWS

Kamis, 16 Januari 2025

Predator Anak Bawah Umur Ditangkap di Nganjuk, Mengaku Terdorong oleh "Nafsu Sesaat"

 



Nganjuk,  - Polres Nganjuk berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, MA (54), seorang guru dan kiai asal Dusun Pagak, Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot. Pelaku mengakui melakukan perbuatan asusila terhadap empat korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., pelaku melakukan perbuatan cabul terakhir pada 31 Juli 2024. "Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dan melakukan perbuatan cabul di ruang ngaji," ujar AKP Sinaga.

Modus Operandi

 Pelaku memeluk korban dari belakang dan menempelkan alat kelaminnya di sela-sela paha korban.

Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku meminta korban untuk tidak mengungkapkan kejadian tersebut dengan mengucapkan, "Ojo omong Sopo-Sopo."

Pengakuan Pelaku

Pelaku mengaku terdorong oleh "nafsu sesaat" dan tidak memikirkan dosa dan akibat perbuatannya.

 Saat ditanya tentang kemungkinan masuk neraka, pelaku tidak memberikan jawaban yang jelas.

Tindak Hukum

Polres Nganjuk telah mengamankan pelaku dan barang bukti.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reaksi Pihak Berwajib

 Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menegaskan komitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Pihak kepolisian berjanji menuntaskan kasus ini dengan serius.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS