Nganjuk, – Polsek Pace berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Dusun Kauman, Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (9/1/2025). Sebanyak 55 liter miras jenis arak tanpa izin diamankan dalam operasi yang digelar pasca-perayaan Tahun Baru 2025.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan pelaku berinisial SA (29), warga setempat, yang diduga menjual miras tanpa izin. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 82 botol miras ukuran 600 ml dan empat botol berukuran 1500 ml, yang seluruhnya kini diamankan di Polsek Pace untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Operasi ini dilakukan untuk mengurangi potensi pelanggaran hukum serta dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran miras ilegal, terutama pasca perayaan Tahun Baru," ujar AKBP Siswantoro.
Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, S.H., menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2011, tentang Wajib Retribusi Penjualan Miras Beralkohol Tanpa Izin. Pelaku terancam dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian memastikan akan melanjutkan penyidikan dan terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban serta menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah Nganjuk.