SUARA CYBER NEWS

Jumat, 24 Januari 2025

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Okerbaya, Empat Tersangka Diamankan

 



Nganjuk – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya). Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/1/2025) di sebuah kamar kos yang terletak di Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan ini dan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. "Pengungkapan ini merupakan bukti nyata pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Nganjuk. Kami berhasil mengamankan empat tersangka berikut barang bukti berupa sabu dan pil dobel L," jelas AKBP Siswantoro pada konferensi pers, Jumat (24/1/2025).

Tersangka dan Barang Bukti

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., merinci bahwa keempat tersangka yang diamankan adalah:

  1. ZH (18), warga Desa Pisang, Kecamatan Patianrowo.
  2. SC (18), warga Desa Wilangan, Kecamatan Wilangan.
  3. AL (18), warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.
  4. SG (37), warga Desa Bukur, Kecamatan Patianrowo.

"Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 0,17 gram sabu, 65 butir pil dobel L, alat isap sabu (bong), serta beberapa ponsel yang digunakan untuk transaksi," ungkap IPTU Sugiarto.



Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial F, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Upaya Pengembangan Kasus

IPTU Sugiarto menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengejar pelaku lain yang terlibat. "Kami fokus untuk menangkap DPO dan mengidentifikasi jaringan distribusi narkotika yang beroperasi di wilayah ini. Proses penyidikan terus berjalan, dan kami optimis dapat mengungkap pelaku lain," ujarnya.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara.

Kapolres Nganjuk menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami juga terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba," tegas AKBP Siswantoro.

Peran Aktif Masyarakat

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Nganjuk berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Setiap laporan masyarakat sangat berarti bagi kami. Ini menjadi bukti nyata bahwa partisipasi masyarakat dapat memberikan dampak besar dalam menciptakan keamanan dan ketertiban," pungkas IPTU Sugiarto.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut, sementara DPO berinisial F masih dalam pengejaran intensif.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS