SUARA CYBER NEWS

Jumat, 17 Januari 2025

Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika dan Okerbaya, Empat Pelaku Ditangkap Beserta Ribuan Barang Bukti

 


Nganjuk – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi yang digelar Selasa, 14 Januari 2025, petugas menangkap empat pelaku berinisial MI (40), MS (39), MF (25), dan WA (50).

Keempat pelaku, yang berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Prambon, diringkus bersama barang bukti berupa sabu seberat 5,06 gram, 24.500 butir pil dobel L, uang tunai Rp2,5 juta, serta alat-alat yang digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengungkapkan, operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat. "Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kami dapat menggagalkan peredaran narkotika dan menyelamatkan banyak nyawa," ujar AKBP Siswantoro dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

Kronologi Penangkapan

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa operasi dimulai dari informasi tentang transaksi pil dobel L yang akan dilakukan di Kecamatan Patianrowo. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama, MS, di sebuah rumah di Desa Babadan.

"Dari MS, kami menyita 10.000 butir pil dobel L yang disimpan di jok sepeda motor, serta uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan," ungkap IPTU Sugiarto.

Pengembangan kasus mengarah kepada tiga pelaku lainnya, yakni MI, MF, dan WA. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Loceret. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sabu, alat hisap, serta ribuan pil dobel L yang disembunyikan di beberapa tempat berbeda.

"Para pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial ET, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kabupaten Kediri," tambah IPTU Sugiarto.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Selain barang bukti sabu dan pil dobel L, polisi juga mengamankan alat hisap sabu, sejumlah telepon genggam, dan dokumen transaksi yang digunakan dalam peredaran narkotika tersebut.

Para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres: Perang Melawan Narkotika Tidak Akan Berhenti

Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukumnya. Ia juga meminta masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus serupa.

“Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti. Mari bersama-sama kita lawan narkoba demi generasi muda yang sehat dan berprestasi,” tutup Kapolres.

Operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap jaringan peredaran yang semakin kompleks.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS