Nganjuk – Polres Nganjuk menggelar konferensi pers pada Jumat (24/1/2025) terkait keberhasilan mereka mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., yang mewakili Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan 24 tersangka, termasuk barang bukti yang berhasil disita.
Penangkapan 24 Tersangka di Berbagai Lokasi
Menurut AKP Julkifli, operasi penangkapan ini dilakukan secara bertahap sejak awal tahun 2024 hingga akhir tahun, sebagai bagian dari upaya menekan angka kriminalitas di wilayah Nganjuk. Dari total 24 tersangka yang diamankan, 18 di antaranya adalah pelaku dewasa, sementara sisanya merupakan remaja yang terlibat sebagai eksekutor atau pendukung dalam aksi kejahatan.
Para pelaku ditangkap di berbagai lokasi di Kabupaten Nganjuk, termasuk Kecamatan Bagor, Kecamatan Berbek, dan Kecamatan Loceret. Salah satu kasus menonjol adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di kantor Bawaslu Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor.
Modus Operandi dan Pola Kejahatan
Kasus-kasus pencurian ini memiliki pola kejahatan yang hampir serupa. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kendaraannya dalam kondisi kunci masih menempel atau diparkir di lokasi terbuka tanpa pengamanan tambahan. Setelah mencuri kendaraan, pelaku langsung menjualnya kepada penadah dengan harga yang sangat rendah, biasanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi atau gaya hidup.
“Para pelaku beroperasi di lokasi-lokasi yang dianggap rawan, seperti pasar, kantor pemerintah, tempat ibadah, hingga pemukiman padat penduduk. Mereka memanfaatkan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya,” terang AKP Julkifli.
Barang Bukti dan Residivis yang Terlibat
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek, dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta alat-alat yang digunakan untuk membobol kunci motor. Dua pelaku yang diamankan, AA (29) dan AR (24), diketahui merupakan residivis asal Surabaya yang pernah terlibat dalam kasus serupa di luar Nganjuk.
“AA dan AR adalah pelaku yang berpengalaman. Mereka sebelumnya menjalani hukuman atas kasus curanmor di Surabaya, namun setelah bebas, mereka kembali beraksi di Nganjuk. Saat ini, keduanya telah kami amankan bersama barang bukti hasil kejahatan,” tambahnya.
Upaya Pencegahan dan Hukum yang Diterapkan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterapkan adalah 7 tahun penjara. Proses hukum terhadap seluruh tersangka saat ini sedang berlangsung, dan Polres Nganjuk masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang lebih luas.
Kapolres Nganjuk melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan curanmor. Selain itu, Polres Nganjuk juga meningkatkan patroli di titik-titik rawan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keamanan kendaraan.
Pentingnya Peran Aktif Masyarakat
AKP Julkifli mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, dan tidak meninggalkan kunci motor pada kendaraan. Hal-hal sederhana ini dapat mencegah terjadinya aksi pencurian,” ujarnya.
Keberhasilan Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari kejahatan.