SUARA CYBER NEWS

Sabtu, 11 Januari 2025

Polres Nganjuk Tangkap Tiga Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Pil Dobel L dalam Operasi Tertutup




Nganjuk – Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan pil Dobel L melalui operasi yang dilakukan pada 8-9 Januari 2025. Tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan tersebut berawal dari pengungkapan terhadap seorang tersangka berinisial RT (22), warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.


Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap RT yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,49 gram. RT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lain yang berinisial MY. Berdasarkan keterangan RT, petugas kemudian melanjutkan penyelidikan ke rumah tersangka MY yang berada di Desa Nglawak.



“Dari penangkapan RT, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,49 gram, kendaraan bermotor yang digunakan oleh tersangka, serta beberapa alat komunikasi yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba,” terang Kapolres Siswantoro pada Jumat, 10 Januari 2025.


Di rumah tersangka MY, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,51 gram beserta pembungkusnya, sebuah dompet berwarna coklat, serta ponsel merk Tecno yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba. MY juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang tersangka lain berinisial MH, yang kemudian menjadi target penggeledahan berikutnya.


Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MH yang beralamat di Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Selain sabu seberat 4,01 gram, petugas juga menemukan 43 botol plastik yang masing-masing berisi 1000 butir Pil Dobel L, sebuah timbangan digital, serta beberapa paket sabu yang disembunyikan dalam tas selempang. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai senilai Rp 1.000.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.


Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam peredaran narkotika yang diduga sudah berjalan cukup lama. "Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak hanya narkotika jenis sabu, tetapi juga Pil Dobel L yang semakin meresahkan masyarakat," ungkap IPTU Sugiarto.


Ketiga tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, sementara pihak kepolisian akan mengembangkan lebih lanjut untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.


Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Nganjuk dan sekitarnya. “Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah kami,” pungkas Kapolres Siswantoro.


Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkoba yang semakin merajalela.


 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS