Nganjuk, – Kepolisian Resort (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (1/1/2025) di area persawahan Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Tiga pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut, yakni MNC (26), MFJ (22), dan SM (21), semua warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Baron pada Jumat (3/1/2025) dini hari, dua hari setelah peristiwa yang mengejutkan tersebut. (4/1/2024)
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan keterangan korban yang diperoleh di tempat kejadian perkara (TKP). Ketiganya mengaku telah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang berinisial IKB (23), yang saat kejadian berada di lokasi bersama teman-temannya.
“Berdasarkan keterangan korban dan saksi, ketiga tersangka mengakui peran masing-masing dalam pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban. Kami langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari saksi di lokasi,” ujar Kapolres Nganjuk.
Kejadian yang Dipicu Ejekan
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula dari insiden ejek-ejekan antara dua kelompok pada malam pergantian tahun baru. Pada malam tersebut, kedua kelompok terlibat dalam saling ejek, yang kemudian memunculkan ketegangan di antara mereka. Ketegangan tersebut semakin memuncak pada sekitar pukul 03.30 WIB pada hari kejadian, ketika kelompok yang diduga sebagai pelaku menanggapi ejekan tersebut dengan menerangi korban menggunakan senter di tengah sawah.
Korban bersama teman-temannya yang merasa terpancing oleh cahaya tersebut, kemudian mendekati sumber cahaya. Namun, mereka terkejut karena yang mereka temui bukan hanya satu atau dua orang, melainkan sekelompok besar orang. Merasa terdesak dan kalah jumlah, korban bersama teman-temannya mencoba melarikan diri untuk menghindari konflik lebih lanjut.
Namun, saat mereka berlari untuk melarikan diri, korban IKB terjatuh. Saat itulah, kelompok pelaku langsung mengejar dan menganiaya korban secara bersama-sama dengan memukul dan menendang. Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dahi dan luka memar di bibir bagian dalam.
Barang Bukti Ditemukan di TKP
Polisi yang segera tiba di lokasi kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pengeroyokan, antara lain potongan kayu ketela yang diduga digunakan sebagai senjata serta pakaian korban yang terluka. Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban untuk memastikan jenis dan tingkat luka yang diderita oleh korban.
“Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan, kami akan mendalami kasus ini lebih dalam dengan melibatkan beberapa pihak. Proses hukum terhadap ketiga tersangka terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim AKP Julkifli Sinaga.
Ancaman Hukum yang Dihadapi Pelaku
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama terhadap orang lain. Pasal ini mengancam para pelaku dengan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Sementara itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kerusuhan. Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai dampak dari provokasi yang tidak terkendali dan dapat berujung pada tindakan kekerasan. Polisi berharap dengan cepatnya proses penyidikan ini, pelaku dapat segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terhadap mereka masih berlanjut dan diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menyelesaikan perbedaan dengan cara yang baik, tanpa melibatkan kekerasan.