SUARA CYBER NEWS

Sabtu, 04 Januari 2025

Polres Nganjuk Tangkap Pria Terduga Persetubuhan Anak di Bawah Umur







Nganjuk, – Kepolisian Resor Nganjuk mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan menangkap seorang pria berinisial DP (33), warga Kelurahan Bogo, Kecamatan Nganjuk. Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Nganjuk pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 12.45 WIB di sebuah kos di Jalan Gatot Subroto, Nganjuk, berdasarkan laporan yang diterima dari pihak keluarga korban.


Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., melalui siaran persnya, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual,” ujar AKBP Siswantoro.


Peristiwa Kejahatan Terungkap


Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban adalah seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun, yang juga berasal dari Kelurahan Bogo, Nganjuk. Kejadian tragis tersebut berlangsung pada 2 Desember 2024, di tempat yang sama, yaitu di kawasan Kelurahan Bogo.


AKP Julkifli menambahkan bahwa pelaku DP telah mengakui perbuatannya setelah diperiksa. “Kami mengamankan barang bukti berupa hasil visum medis korban dan akta kelahiran sebagai identitasnya. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada korban lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar AKP Julkifli.


Tindak Pidana dan Hukuman


Pelaku DP kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah 15 tahun penjara.


Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. Proses hukum akan terus berlanjut, dan Polres Nganjuk akan menggali lebih dalam terkait kemungkinan adanya korban lain serta informasi tambahan lainnya.


Upaya Perlindungan Anak dan Pemberantasan Kejahatan Seksual


Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya lebih luas yang dilakukan Polres Nganjuk untuk mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak, serta memberikan perlindungan kepada mereka. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak atau kejahatan serupa, guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.


Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pentingnya peran aktif orang tua, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual serta tindakan kekerasan lainnya.


 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS