SUARA CYBER NEWS

Kamis, 16 Januari 2025

Polres Nganjuk Dalami Kasus Penarikan Kendaraan di Depan Pasar Brebek

 



Nganjuk – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk tengah mendalami kasus penarikan kendaraan secara paksa yang terjadi di depan Pasar Brebek pada 13 November 2024. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa laporan terkait kejadian tersebut telah diterima pihaknya.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur. Saat ini, penyidik telah melakukan langkah-langkah awal penyelidikan, termasuk memanggil pelapor, saksi-saksi, dan pihak terkait lainnya,” ujar AKBP Siswantoro dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

Beliau juga menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Detail Kasus

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga Nganjuk berinisial Sj, yang merupakan debitur PT Dipo Star Finance. Sj diketahui menunggak pembayaran angsuran kendaraan selama enam bulan.

“Kendaraan jenis Mitsubishi Expander milik pelapor ditarik oleh Ksd, seorang debt collector asal Kediri, berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh PT Solusi Prima Utama, mitra dari pihak finance,” jelas AKP Julkifli.

Penarikan tersebut dilakukan setelah pelapor menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST). Namun, kendaraan tersebut langsung dilelang oleh pihak terkait tanpa adanya pemberitahuan atau koordinasi lebih lanjut dengan pelapor. Hal ini memicu keberatan dari Sj, yang merasa dirugikan atas tindakan tersebut.

Langkah Penyelidikan

Hingga kini, Polres Nganjuk telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pelapor, pihak PT Dipo Star Finance, dan debt collector yang bersangkutan. Namun, pihak PT Solusi Prima Utama selaku pemberi tugas kepada debt collector belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Penyidik terus menggali informasi dan akan memanggil kembali pihak-pihak terkait yang belum hadir untuk dimintai keterangan. Kami juga berencana berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan prosedur yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dan mitra debt collector sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Peringatan dan Langkah Preventif

Kapolres Nganjuk menambahkan, kasus ini menjadi perhatian penting untuk mengedukasi masyarakat tentang hak-hak konsumen dalam transaksi pembiayaan kendaraan. Beliau mengingatkan bahwa meskipun penarikan kendaraan oleh pihak leasing diperbolehkan sesuai hukum, proses tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan peraturan yang ditetapkan, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait.

“Kami akan memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan tidak melanggar hak-hak konsumen. Polres Nganjuk berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindakan debt collector yang melanggar ketentuan,” tutup AKBP Siswantoro.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS