Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (24/01/2025), tiga pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Sugiarto, S.H., dengan pengawasan Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (32), warga Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen; DM (28), warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom; dan IH (25), warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono. Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu-sabu dan pil LL yang terorganisir.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, di antaranya:
- 2,5 gram sabu-sabu,
- 90.552 butir pil LL,
- dua unit timbangan digital,
- dua ponsel yang digunakan untuk komunikasi antar anggota jaringan,
- satu unit mobil Avanza silver yang diduga digunakan sebagai alat transportasi untuk mendistribusikan barang terlarang tersebut.
IPTU Sugiarto menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas AR di wilayah Desa Kudu, Kecamatan Kertosono. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil membongkar keterlibatan DM dan IH yang berperan sebagai pengedar dan penghubung dalam jaringan tersebut.
“Kami mendalami komunikasi ketiganya melalui ponsel yang disita. Dari situ, kami menemukan pola distribusi barang yang terorganisir. AR berperan sebagai penghubung utama, sementara DM dan IH menjadi pelaksana distribusi di lapangan,” ungkap IPTU Sugiarto.
Jaringan yang Terkait Pemasok Besar
Polres Nganjuk juga mengungkapkan bahwa jaringan ini tidak berdiri sendiri. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa para tersangka dikendalikan oleh seorang DPO berinisial HN, yang diduga sebagai pemasok utama pil LL dalam jaringan tersebut.
“HN merupakan target utama kami saat ini. Ia berperan sebagai pemasok besar yang mengendalikan distribusi pil LL di wilayah Nganjuk dan sekitarnya. Kami terus melakukan pengejaran terhadap HN dan berupaya mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” jelas AKBP Siswantoro.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni:
- Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta
- Pasal 435 juncto Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara. “Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di wilayah ini. Tindakan tegas dan terukur akan terus kami lakukan untuk memberantas peredaran narkoba,” tegas AKBP Siswantoro.
Imbauan kepada Masyarakat
Sebagai upaya preventif, Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Laporan dari masyarakat dinilai sangat membantu dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.
“Kami berharap masyarakat dapat terus bersinergi dengan kepolisian. Jika ada aktivitas yang mencurigakan atau informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan ke kami. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” pungkas AKBP Siswantoro.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di awal tahun 2025, menegaskan komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.