Nganjuk – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian tas berisi uang tunai senilai Rp2.691.000 di Dusun Jarakan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, pada Jumat (17/1/2025). Pelaku berinisial MS (34), warga Kelurahan Paku, Kayuagung, Sumatera Selatan, ditangkap warga saat berupaya melarikan diri usai menjalankan aksinya.
Kronologi Kejadian
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, AN (45), memarkir mobilnya di pinggir jalan untuk makan siang di sebuah warung. Korban secara tidak sengaja meninggalkan tas hitam merek Eiger di dalam mobil yang tidak terkunci.
Melihat kesempatan, pelaku MS mendekati mobil korban dan mengambil tas tersebut. Namun, aksi pelaku diketahui oleh korban yang langsung mengejarnya. Ketika pelaku mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor, korban berhasil menjatuhkannya. Warga yang melihat kejadian tersebut segera membantu menangkap MS.
“Pelaku sempat berupaya kabur, tetapi dengan keberanian korban dan dukungan warga, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Kami juga menerima laporan bahwa ada seorang pelaku lain yang berhasil melarikan diri dengan sepeda motor Honda Revo berwarna merah,” ujar Kapolsek Warujayeng, KOMPOL Lilik Suharyono, S.H.
Barang Bukti Diamankan
Polisi mengamankan barang bukti berupa tas hitam yang berisi uang tunai Rp2.691.000. Pelaku MS dan barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Warujayeng untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
“Kami juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila memiliki informasi terkait keberadaan pelaku lain atau sepeda motor yang digunakan untuk kabur,” imbuh KOMPOL Lilik.
Pasal yang Dikenakan
Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa MS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e sub 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan minimal lima tahun.
“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut membantu proses penangkapan pelaku. Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan wilayah,” ujar AKBP Siswantoro.
Imbauan Kepolisian
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang pribadi, terutama ketika meninggalkan kendaraan di tempat umum. Pastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya untuk menghindari tindak kriminalitas.
Saat ini, penyidikan lebih lanjut masih berlangsung guna mengungkap motif pelaku dan menangkap rekan pelaku yang melarikan diri. Polres Nganjuk juga mengintensifkan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Dengan pengamanan yang cepat dan tepat, kasus ini menjadi bukti kesigapan Polres Nganjuk dalam mengatasi tindak kejahatan di wilayahnya.