Nganjuk – Seorang pengusaha urukan tanah di wilayah Plimping, Baron, Kabupaten Nganjuk, melaporkan tindakan seorang pria berinisial SH yang diduga mencatut nama Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nganjuk.
Laporan ini disampaikan langsung oleh korban, Mujianto, ke Polres Nganjuk pada Jumat (26/1/2025).
Mujianto mengungkapkan bahwa SH mendatangi lokasi proyek urukan miliknya dengan mengaku sebagai suruhan Kasat Reskrim.
Oknum tersebut meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu, yang kemudian membuat Mujianto merasa curiga dan akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.
“SH datang ke lokasi proyek saya dan mengatakan bahwa ia disuruh oleh Bapak Kasat Reskrim untuk menemui saya. Dia meminta uang sebesar Rp 10 juta, namun saya hanya memiliki Rp 2 juta saat itu. Karena saya percaya, uang tersebut langsung saya transfer,” jelas Mujianto.
Namun, kecurigaan mulai muncul ketika SH mengatakan bahwa dirinya harus segera pergi karena mendapat panggilan dari Kasat Reskrim dan Kapolres. “Setelah transfer dilakukan, dia langsung beralasan bahwa dirinya dihubungi Pak Kasat dan Pak Kapolres untuk segera kembali. Ini menambah kecurigaan saya bahwa ada yang tidak beres,” tambahnya.
Mujianto menyebut bahwa dirinya memiliki bukti kuat berupa rekaman percakapan, bukti transfer uang, dan sejumlah saksi yang dapat memperkuat laporannya. Ia berharap tindakan tegas diambil terhadap SH agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat tidak menjadi korban berikutnya.
Bukti dan Upaya Hukum
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk bukti transfer dan keterangan saksi, akan digunakan untuk mendalami peran SH dalam tindak pidana tersebut.
Masyarakat diimbau untuk melapor jika mengalami hal serupa atau memiliki informasi yang dapat membantu mengungkap kasus ini. Layanan aduan resmi Polres Nganjuk terbuka 24 jam bagi masyarakat.