SUARA CYBER NEWS

Selasa, 21 Januari 2025

Ketua PTSL Desa Kedungrejo Dituding Arogan: Diduga Tak Peduli Kritik dari Media dan LSM


Nganjuk – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, kini menuai sorotan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Alih-alih berjalan lancar, program ini justru diwarnai dengan dugaan sikap arogan dari ketua panitia PTSL setempat.


Informasi yang diperoleh, Desa Kedungrejo mendapatkan kuota sebanyak 600 bidang tanah untuk program PTSL tahun 2025 dengan biaya yang ditetapkan sebesar Rp600.000,- per bidang. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pelaksanaan program tersebut, terutama terkait pengelolaan biaya dan prosedur pendaftaran.


Keresahan ini mencuat saat seorang kontributor media online mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua Panitia PTSL terkait berbagai isu yang berkembang. Sayangnya, bukannya mendapat tanggapan yang baik, Ketua PTSL Marjono justru diduga memberikan pernyataan yang mengejutkan, “Gak ngurus LSM dan media. Nak lapor, ben lapor,” ujarnya. 


Pernyataan ini dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap kritik maupun kontrol sosial yang seharusnya menjadi bagian dari pengawasan pelaksanaan program pemerintah.


Tidak hanya itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Kedungrejo, yang juga merupakan anggota panitia, diduga sengaja menghindar saat hendak dimintai klarifikasi. Menurut laporan, pada Rabu (17/01/2025), Sekdes tersebut meninggalkan kantor desa ketika wartawan datang, dan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons.


Pernyataan kontroversial dari Ketua Panitia PTSL Marjono ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kalau ketua panitia sampai berani bicara begitu, apakah ada yang sedang ditutupi? Seharusnya mereka transparan, karena ini program pemerintah yang melibatkan banyak orang.”


Masyarakat Desa Kedungrejo pun mendesak pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum, untuk turun tangan mengawasi pelaksanaan program PTSL di desa tersebut. Mereka khawatir adanya pungutan liar atau penyimpangan yang justru merugikan masyarakat.


Program PTSL sendiri sejatinya bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dengan prosedur yang mudah dan biaya yang terjangkau. Namun, jika pelaksanaannya tidak transparan dan diwarnai sikap arogan dari penyelenggara, kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah ini bisa menurun drastis.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua Panitia PTSL dan perangkat desa belum memberikan klarifikasi lebih lanjut. Kondisi ini menambah tanda tanya besar di tengah publik. Akankah persoalan ini berakhir dengan kejelasan atau justru semakin menimbulkan kegaduhan? Semua mata kini tertuju pada Desa Kedungrejo, menanti langkah tegas dari pihak berwenang.


penulis : Amin

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS