Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk akhirnya mengambil langkah tegas terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso. Langkah ini ditandai dengan beredarnya surat undangan koordinasi yang dikeluarkan oleh Kejari Nganjuk dengan nomor B-118/M.S.31/Fd.1/01/2025, tertanggal 16 Januari 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngadiboyo sebagai bagian dari upaya Kejari untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Hal ini mengacu pada Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: Print-89/M.S.31/Fd.1/01/2025, tertanggal 14 Januari 2025.
Menurut informasi yang diterima, dugaan korupsi yang menjadi fokus penyelidikan mencakup pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Dugaan ini mengarah pada adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek desa, pengelolaan dana desa, dan penggunaan anggaran lainnya.
Kasat Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Robi Yahya, SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) terkait kasus tersebut.
"Benar, Mbak. Saat ini Bidang Pidsus sedang melakukan pulbaket dan puldata terkait pengelolaan keuangan Desa Ngadiboyo," ujarnya singkat namun jelas.
Sementara itu, masyarakat Desa Ngadiboyo menyambut baik langkah yang diambil oleh Kejari Nganjuk. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapannya agar penyelidikan ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
"Kami berharap Kejaksaan benar-benar serius mengusut kasus ini hingga tuntas. Kalau memang ada pelanggaran, pelakunya harus diberi sanksi yang sesuai hukum," ungkapnya.
Langkah ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Desa Ngadiboyo yang selama ini merasa dirugikan oleh adanya dugaan penyimpangan dana desa. Proses penyelidikan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Kejaksaan Negeri Nganjuk diharapkan dapat segera memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.