Nganjuk, – Seorang wanita berinisial L, warga Dusun Tengir Sawah, Nganjuk, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, berinisial A, yang berasal dari Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk. Peristiwa tersebut terjadi akibat tindak kekerasan yang menimpa L, hingga membuatnya merasa kesakitan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut diterima oleh Polres Nganjuk pada tanggal 30 Desember 2024, dengan nomor surat pengaduan Masyarakat LPM/385/Satreskrim/XII/SPKT/Polres Nganjuk. Dalam laporan tersebut, L mengungkapkan bahwa penganiayaan dilakukan oleh A, yang tidak terima dengan perlakuan tersebut, akhirnya memutuskan untuk melapor.
Pada Jumat, 10 Januari 2025, pihak kepolisian mengundang pelaku, A, untuk dimintai keterangan di ruang Kanit I Pidum Satreskrim Polres Nganjuk. Proses pemeriksaan dipimpin oleh Iptu Imam Sutrisno, SH, selaku Kanit Pidum I.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Iptu Imam Sutrisno menjelaskan bahwa informasi lebih lanjut mengenai status kasus ini akan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Pihak Polres Nganjuk memastikan akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban.
penulis Amin