Nganjuk – Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat bagi anak-anak untuk memperoleh ilmu pengetahuan tanpa adanya beban finansial yang memberatkan. Namun, di SDN Pandean 2 Gondang, Nganjuk, sejumlah wali murid melaporkan adanya dugaan pungutan liar yang berlawanan dengan semangat pendidikan gratis yang digaungkan oleh pemerintah melalui program Wajib Belajar 9 Tahun.
Beberapa wali murid yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekhawatirannya terkait beberapa tarikan uang yang dianggap tidak wajar dan tidak transparan. Beberapa pungutan yang disoroti adalah pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar Rp 15.000, biaya pembangunan parkiran sebesar Rp 150.000, dan pembelian seragam senilai Rp 415.000. Ketiga item ini, menurut keterangan wali murid, disebutkan oleh pihak sekolah sebagai biaya yang wajib dibayar oleh setiap siswa.
Penjelasan dari Kepala Sekolah SDN Pandean 2
Menanggapi hal ini, Kepala SDN Pandean 2, Tumiran, memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan tersebut. Tumiran menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 15.000 yang dipungut dari setiap siswa adalah untuk biaya pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA). "Uang Rp 15.000 ini kami pungut untuk biaya pengurusan KIA," jelas Tumiran. Namun, pernyataan ini berbenturan dengan aturan yang ada, sebab pengurusan KIA sejatinya merupakan program pemerintah yang harusnya disediakan secara gratis.
Wali murid merasa keberatan karena seharusnya pengurusan KIA tidak memberatkan mereka dengan biaya tambahan, apalagi dengan adanya kebijakan pemerintah yang mengedepankan pendidikan gratis dan tidak dipungut biaya untuk keperluan administrasi dasar seperti ini.
Pembinaan oleh Korwil Gondang
Menanggapi laporan dan keluhan wali murid, Kepala Korwil Pendidikan Kecamatan Gondang, Yayuk, memberikan respons cepat. Yayuk berjanji akan melakukan pembinaan kepada pihak sekolah dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan. "Kami akan memberikan pembinaan secara berkesinambungan kepada pihak sekolah agar tidak ada lagi pungutan-pungutan yang tidak sesuai aturan," tegas Yayuk.
Lebih lanjut, Yayuk menyatakan bahwa uang yang sudah dipungut untuk biaya pengurusan KIA akan dikembalikan kepada wali murid yang sudah membayarnya, dengan syarat adanya bukti pernyataan tertulis dari pihak sekolah. "Uang KIA akan kami kembalikan kepada wali murid yang sudah membayar, dengan bukti pernyataan," ujar Yayuk, berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan transparan.
Pendidikan Gratis yang Terhambat oleh Oknum Pungli
Kasus dugaan pungutan liar ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan pendidikan gratis yang dicanangkan oleh pemerintah. Pemerintah pusat dan daerah telah mengalokasikan dana untuk mendukung program Wajib Belajar 9 Tahun tanpa ada biaya tambahan bagi siswa. Namun, tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dapat merusak tujuan tersebut, dengan meminta sumbangan yang tidak sesuai dengan aturan dan beban yang tidak adil bagi orang tua siswa.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat meningkatkan pengawasan terhadap sekolah-sekolah, terutama dalam hal pungutan biaya pendidikan yang tidak sesuai ketentuan. Untuk itu, dukungan dari pihak terkait sangat diperlukan agar kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus berkembang tanpa adanya hambatan finansial yang merugikan pihak-pihak tertentu.
Dengan adanya pembinaan yang dijanjikan oleh Korwil Gondang, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan segera, dan ke depannya tidak ada lagi praktek pungli yang merugikan masyarakat dan menyimpang dari tujuan pendidikan yang seharusnya merata dan gratis untuk semua.