SUARA CYBER NEWS

Kamis, 23 Januari 2025

Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Soroti Penempatan Limbah PT SAI di Desa Wengkal: Belum Ada Izin Resmi

 



Nganjuk – Persoalan limbah domestik yang ditempatkan oleh PT SAI di pekarangan warga Desa Wengkal, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, kini tengah menjadi perhatian serius. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada MOU (Memorandum of Understanding) antara PT SAI dengan DLH terkait pengelolaan limbah tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan.

Kepala DLH Nganjuk, Subani, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas untuk menangani permasalahan ini. “Kami sudah memonitor adanya limbah domestik yang ditempatkan di lahan milik warga Desa Wengkal. Sampai hari ini, belum ada dokumen resmi berupa MoU antara PT SAI dengan DLH. Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut dan memastikan langkah-langkah penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran,” ujar Subani pada Selasa (23/1/2025).



Lahan yang Disewa Tanpa Izin Pengelolaan Limbah

Menurut informasi, PT SAI telah menyewa lahan tersebut selama tiga bulan dengan nilai sewa Rp 17 juta per bulan. Namun, hingga saat ini, pemilik lahan mengonfirmasi bahwa pembayaran baru dilakukan untuk satu bulan pertama. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan perusahaan dalam memenuhi tanggung jawabnya terhadap pengelolaan limbah dan kerja sama dengan pihak terkait.

“Kami tidak hanya berbicara tentang penyewaan lahan, tetapi juga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan. Penempatan limbah tanpa izin resmi merupakan bentuk pelanggaran yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan menciptakan dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tambah Subani.

Peran Dinas Lingkungan Hidup dalam Penegakan Regulasi

DLH Nganjuk menegaskan bahwa pengelolaan limbah domestik harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Limbah domestik, jika dibiarkan tanpa pengelolaan yang memadai, dapat mencemari tanah, air, dan udara. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib memiliki dokumen izin, termasuk AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan MoU dengan instansi terkait.

“Penting bagi perusahaan untuk mematuhi aturan ini. Selain untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, izin resmi juga memastikan adanya kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Subani.



Kritik dari Barongan Nganjuk

Ketua Barisan Orang Nganjuk (Barongan), Budi Santoso, mengkritik keras tindakan PT SAI yang diduga melanggar aturan terkait penempatan limbah. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mengabaikan transparansi kepada publik.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada PT SAI sejak September 2024 terkait permintaan informasi publik mengenai izin pengelolaan limbah, baik limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) maupun non-B3. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan. Ini menunjukkan indikasi bahwa PT SAI belum memiliki izin yang seharusnya,” ujar Budi.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan perusahaan melanggar sejumlah regulasi, termasuk Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dampak Buruk jika Pengelolaan Limbah Tidak Sesuai Aturan

Pengelolaan limbah yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan dampak serius. Selain mencemari lingkungan, hal ini dapat memicu gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar. Limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat merusak kualitas air tanah dan menciptakan bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan warga.

Budi Santoso menekankan pentingnya langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang tidak patuh. “Kami mendesak pemerintah untuk segera bertindak. Jika ini dibiarkan, tidak hanya lingkungan yang akan rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Komitmen DLH untuk Menindaklanjuti

DLH Nganjuk berjanji akan segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap PT SAI jika terbukti melanggar aturan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan di Kabupaten Nganjuk dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Kami berkomitmen untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Nganjuk harus mematuhi aturan yang berlaku. Kami akan mengawasi dengan ketat dan tidak segan-segan menindak tegas pelanggaran,” pungkas Subani.

Harapan Masyarakat

Masyarakat Desa Wengkal berharap pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan persoalan ini dan memastikan tidak ada kerusakan lingkungan lebih lanjut. Mereka juga menginginkan adanya transparansi dari pihak perusahaan terkait pengelolaan limbah yang ditempatkan di wilayah mereka.

Dengan langkah cepat dari DLH Nganjuk dan perhatian serius dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih mematuhi aturan demi terciptanya lingkungan yang lestari dan masyarakat yang sejahtera.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS