Nganjuk — Menyusul laporan dari masyarakat yang kemudian dimuat oleh salah satu media online terkait dugaan praktik sabung ayam di wilayah Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Polres Nganjuk bergerak cepat melakukan verifikasi di lapangan, Minggu (1/6/2025).
Melalui tim Unit Resmob Satreskrim yang berkoordinasi dengan Polsek Sukomoro, pengecekan langsung ke lokasi dilakukan sebagai upaya responsif terhadap isu yang beredar sekaligus bentuk keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan bahwa dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam sebagaimana yang diberitakan.
“Anggota kami telah mengecek tempat yang dimaksud. Saat didatangi, lokasi dalam keadaan sepi dan tidak ada kegiatan sabung ayam. Namun, kami tetap mengamankan beberapa benda yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut sebagai langkah antisipatif,” jelas Kapolres.
Barang-barang yang diamankan petugas dari lokasi antara lain dua ring arena, satu gulungan karpet, dan satu buah bak air. Seluruh barang kini diamankan sebagai bagian dari upaya preventif dan dokumentasi penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, personel di lapangan juga melakukan komunikasi langsung dengan warga sekitar guna memberikan edukasi hukum dan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat atau memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap titik-titik rawan di wilayah hukum Polres Nganjuk.
“Pemantauan akan terus kami lakukan secara rutin, dan apabila ditemukan praktik perjudian dalam bentuk apapun, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Polres Nganjuk berharap klarifikasi ini dapat memperjelas situasi yang sebenarnya serta mendorong masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.