SUARA CYBER NEWS

Rabu, 16 Juli 2025

STOP ANTRE SUBUH! Pemkab Nganjuk Resmi Luncurkan Cetak KTP via WhatsApp Lasmini

 




NGANJUK — Punya pengalaman ngantre dari jam 3 subuh demi cetak KTP, tapi pulang tangan kosong? Tenang! Sekarang nggak perlu lagi capek-capek bawa kursi lipat atau ngopi tengah malam demi nomor antrean. Pemkab Nganjuk punya solusinya!

Lewat inovasi digital terbaru, layanan cetak KTP-EL kini bisa diakses via WhatsApp! Cukup kirim pesan ke nomor Lasmini 081-221-600-100, kamu sudah bisa booking nomor antrean tanpa ribet, tanpa drama, dan yang pasti... anti subuh-subuh club!


🔍 Latar Belakang: Keluhan Warga Jadi Pemicu Aksi Cepat

Cerita ini berawal dari banyaknya laporan warga yang terpaksa datang sebelum ayam berkokok, hanya demi mengamankan antrean cetak KTP. Sayangnya, kuota terbatas bikin banyak yang pulang kecewa.

Mendengar keluhan itu, Bupati Nganjuk, Kang Marhaen, langsung bertindak! Pada Senin, 14 Juli 2025, bersama Wakil Bupati Handy Saputro, beliau melakukan sidak mendadak ke Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Kantor Dukcapil.

“Pelayanan publik harus manusiawi. Tidak boleh ada warga pulang tanpa kepastian hanya karena antrean tidak tertata,” tegas Kang Marhaen.


💬 Solusi Kilat: Antrean KTP Cukup Lewat WhatsApp

Mulai Selasa, 16 Juli 2025, layanan cetak KTP-EL akan dibuka di MPP setiap hari kerja (Senin–Jumat), dengan sistem antrean online via WhatsApp Lasmini.

📌 Syarat & Ketentuan Gampang Banget:

  • 📅 Ambil antrean H-1 (satu hari sebelum hari pelayanan)
  • 🕗 Waktu booking: pukul 08.00 – 12.00 WIB
  • 👥 Kuota: 150 orang/hari
  • 🕒 Pelayanan dibagi 3 sesi berdasarkan nomor antrean

“Dengan sistem ini, warga dapat kepastian waktu, pelayanan jadi tertib, dan nggak ada lagi yang harus berebut nomor,” jelas Kepala Dinas Dukcapil Nganjuk.


👀 Sidak Bukan Gimik, Ini Bukti Komitmen

Dalam sidak lapangan, Kang Marhaen langsung turun ke MPP dan Kantor Dukcapil, sedangkan Wabup Handy memantau langsung ke Kantor Kecamatan Nganjuk.

“Ini bukan soal KTP, ini soal kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Kita buktikan, pelayanan publik bisa cepat, efisien, dan adil,” kata Wabup Handy.


🚀 Menuju Layanan Publik yang Cerdas & Manusiawi

Inovasi antrean digital ini menjadi bagian dari komitmen besar Pemkab Nganjuk dalam membangun pelayanan publik yang transparan dan modern.

“Tidak ada lagi antre sejak subuh. Era baru pelayanan publik Nganjuk dimulai hari ini. Lebih mudah, cepat, dan nggak bikin stress!” tutup Kang Marhaen.


📲 Yuk, Catat Nomor Lasmini:

081-221-600-100
Langsung WhatsApp, booking antrean, dan nikmati layanan cetak KTP yang cepat dan anti ribet!


editor : Sari

Senin, 14 Juli 2025

Ade Yolando Dinilai Tak Layak Disidang di PN Surabaya, Kuasa Hukum Minta Alihkan ke Tipikor

 

 


Surabaya,  – Sidang lanjutan perkara pidana yang menjerat Ade Yolando Sudirman kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/7/2025). Namun dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa pengadilan ini tidak berwenang memeriksa perkara karena substansi kasusnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, bukan sekadar penipuan atau penggelapan seperti yang tercantum dalam dakwaan.

“Ini bukan pidana umum. Kerugian menyentuh keuangan negara karena melibatkan dana dari anak perusahaan BUMN. Seharusnya perkara ini ditangani Pengadilan Tipikor, bukan PN Surabaya,” tegas kuasa hukum.

Rp4,8 Miliar Dana Negara Dipersoalkan

Penasihat hukum yang terdiri dari Dr. Wahju Prijo Djatmiko, Victor Asian Sinaga, Syukur Fahmi, Lusi Dian Wahyudiani, dan Rahma Jelita Marthaningtyas, menilai ada kekeliruan besar dalam penerapan pasal oleh jaksa penuntut.

Pasalnya, kerugian negara sebesar Rp4,848 miliar yang disangkakan, berasal dari tiga proyek pengadaan di bawah PT Angkasa Pura Kargo (APK)—yang kala itu masih merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Angkasa Pura II.

Proyek yang dipersoalkan meliputi:

  • Pengiriman 5.000 batang tiang listrik ke Kepulauan Raas,
  • 1.800 unit lampu solar cell ke wilayah Jawa Tengah,
  • Pengadaan 1 unit rig dan jasa pengiriman dari Kalimantan Timur ke Jakarta.

“Karena PT APK saat itu masih anak BUMN, dana yang dikelola adalah bagian dari kekayaan negara. Maka yang berlaku adalah UU Tipikor, bukan KUHP,” ujar tim hukum.

Status “Cucu BUMN” Tidak Mengubah Fakta Hukum

Tim hukum juga menegaskan, meskipun saat ini PT APK telah berubah status menjadi “cucu” BUMN sejak Oktober 2021, namun proyek-proyek yang diduga bermasalah itu terjadi jauh sebelum perubahan status.

“Perubahan administratif tidak menghapus unsur kerugian negara. Dana publik tetap dana publik,” tegas mereka.

KUHP Dianggap Tak Mampu Pulihkan Kerugian Negara

Selain soal kewenangan pengadilan, kuasa hukum juga mengkritik penggunaan pasal-pasal KUHP dalam surat dakwaan. Mereka menilai, KUHP tidak mengakomodasi mekanisme pengembalian uang negara, berbeda dengan UU Tipikor yang secara tegas memuat ketentuan tentang uang pengganti.

“Kalau pakai KUHP, tidak ada kewajiban mengganti kerugian. Negara bisa rugi dua kali: uang raib, pelaku bebas,” sindir tim kuasa hukum.

Ade Yolando Siap Bongkar Semua!

Menariknya, dalam akhir persidangan, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa Ade Yolando siap bekerja sama penuh dengan penegak hukum. Bahkan, ia menyatakan kesediaannya untuk menjadi whistleblower guna mengungkap lebih dalam pihak-pihak lain yang terlibat.

“Klien kami siap membongkar siapa saja yang terlibat. Ia tidak ingin sendirian bertanggung jawab atas persoalan besar ini,” tegas kuasa hukum.

Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi. Kini publik menanti keputusan majelis hakim: apakah perkara ini akan tetap dilanjutkan di PN Surabaya atau dilimpahkan ke ranah Tipikor.


Diduga Fitnah Lewat WhatsApp, Kades Genjeng Dilaporkan ke Polda Jatim!

 



Nganjuk, – Gegara isi chat WhatsApp, Kepala Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Lausin, dilaporkan oleh warganya sendiri ke Polda Jawa Timur. Ia diduga telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang merugikan nama baik warganya, Dewi Purwanti.

Laporan resmi itu disampaikan oleh Prayogo Laksono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Dewi, pada Senin (14/7/2025). Dugaan ini berawal dari chat pribadi yang belakangan dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Pernyataan Kades soal klien kami punya surat hibah palsu itu tidak benar dan menyesatkan. Bahkan belum ada proses pembuktian di pengadilan,” ujar Prayogo.

Berawal dari Masalah Keluarga, Berujung Chat yang Berujung Laporan Polisi

Masalah bermula pada 11 Juli 2025, saat Dewi mendapat ancaman diusir dari rumah oleh anggota keluarganya. Ia pun menghubungi temannya, AD, untuk datang menemani dan menjaga situasi.

AD datang malam itu bersama lima rekannya, lalu mengirim pesan ke Kades Lausin berupa foto kebersamaan di rumah Dewi disertai caption santai:

“Ijin ngopi gn Mbk Dewi Mbah.”

Dua hari kemudian, barulah Lausin membalas, tapi dengan nada yang cukup mengagetkan:

“Gini mase, sejarah Dewi nikah karo...”

Dan beberapa jam setelahnya, Lausin menulis lagi:

“Barang sidang-sidang di PA, Dewi awu-awu punya surat hibah ternyata palsu...”

Pernyataan inilah yang akhirnya dianggap mencoreng nama baik Dewi.

Perkara Sudah Dicabut, Tak Ada Bukti yang Pernah Ditunjukkan

Menurut kuasa hukum, tuduhan bahwa Dewi menunjukkan surat hibah palsu di persidangan sama sekali tidak berdasar. Pasalnya, perkara waris yang dimaksud dengan nomor 195/Pdt.P/2024/PA NGJ di Pengadilan Agama Nganjuk sudah dicabut sepihak oleh pihak pemohon, bahkan sebelum tahap pembuktian dimulai.

“Sidang baru sampai tahap mediasi. Tidak ada satu pun dokumen yang diperiksa, apalagi surat hibah,” tegas Prayogo.

Ia juga mempertanyakan dasar Kades Lausin bisa menyimpulkan surat itu palsu, sementara ia bukan pihak dalam perkara dan tidak mengikuti persidangan secara langsung.

Kepala Desa Terancam Pasal-Pasal Berat

Atas dugaan menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik, Kepala Desa Genjeng bisa dikenai beberapa pasal, seperti:

  • Pasal 45 ayat 3 UU ITE: pencemaran nama baik (pidana 4 tahun)
  • Pasal 28 ayat 2 UU ITE: penyebaran kebencian (pidana 6 tahun)
  • Pasal 15 UU No. 1/1946: penyiaran kabar yang tidak pasti (pidana 2 tahun)
  • Pasal 390 KUHP: menyebarkan berita palsu
  • Pasal 311 KUHP: fitnah yang diumumkan ke publik

“Kami menempuh jalur hukum untuk membela nama baik klien kami dan meminta keadilan secara tegas,” kata Prayogo.

Kades Santai: “Itu Urusan Mereka”

Sementara itu, Kades Genjeng saat dikonfirmasi media menanggapi laporan tersebut dengan tenang dan singkat.

“Itu urusannya mereka. Soal hoaks, saya tidak pernah menyebarkan, itu fakta,” ujarnya singkat.

Kini bola panas ada di tangan penyidik Polda Jatim. Masyarakat menanti apakah kasus ini akan berlanjut ke penyidikan atau berakhir sebagai persoalan komunikasi biasa yang terbawa emosi.


Minggu, 13 Juli 2025

Inspektorat Nganjuk Segera Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK ke Polisi

 

Kepala Inspektorat Nganjuk Moh. Yasin


Nganjuk,  – Kasus dugaan penipuan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Nganjuk makin panas! Inspektorat Kabupaten Nganjuk memastikan berkas kasus sudah siap dan tinggal menunggu waktu untuk diserahkan ke pihak kepolisian.

Kepala Inspektorat Nganjuk, Mokhamad Yasin, angkat bicara usai menghadiri rapat paripurna DPRD Nganjuk, Jumat (12/7/2025). Ia mengungkapkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, dan seluruh dokumen pendukung sudah lengkap.

"Makanya waktu rapat itu, berarti kan sudah (lengkap), tinggal proses saja," ujar Yasin saat ditemui awak media.

Ia menegaskan bahwa pelimpahan kasus tinggal menunggu waktu.

"Dalam waktu dekat," tegasnya.

Modus Janji Lolos PPPK Berujung Penipuan

Kasus ini mencuat setelah seorang tenaga harian lepas (THL) berinisial Mario (nama samaran), yang bekerja di salah satu kantor kecamatan, dilaporkan melakukan penipuan terhadap seorang pelamar PPPK bernama Ratu (juga nama samaran).

Mario diduga meminta sejumlah uang dengan janji akan membantu Ratu lolos seleksi PPPK 2024. Namun kenyataannya, Ratu dinyatakan tidak lolos, dan uang yang diberikan juga tidak dikembalikan sepenuhnya. Merasa tertipu, korban akhirnya mengadukan kasus ini ke media hingga menarik perhatian Bupati Nganjuk dan Inspektorat.

Bukan Korupsi, Tapi Penipuan Murni

Berdasarkan hasil kajian bersama antara Kejari dan Inspektorat, kasus ini diklasifikasikan sebagai penipuan murni sesuai Pasal 378 KUHP, bukan tindak pidana korupsi. Karena itu, proses hukumnya direkomendasikan untuk ditangani pihak kepolisian, bukan kejaksaan.

Publik Minta Proses Hukum Transparan

Kasus ini memicu kehebohan di masyarakat, terutama di tengah sorotan terhadap integritas proses rekrutmen ASN. Banyak pihak mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka, adil, dan tanpa tebang pilih.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk sendiri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kecurangan atau praktik tidak sehat dalam proses seleksi ASN, termasuk PPPK.


Sabtu, 12 Juli 2025

Tradisi Tahunan Siraman Sedudo Kembali Digelar Meriah di Nganjuk




Nganjuk,  – Tradisi tahunan Siraman Sedudo kembali digelar dengan semarak oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Sabtu Kliwon, bertepatan dengan bulan Suro dalam penanggalan Jawa. Acara sakral ini berlangsung di kawasan Air Terjun Sedudo, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan. (12/7/2025)


Ribuan warga dan wisatawan tampak antusias mengikuti jalannya prosesi yang sarat makna spiritual ini. Sejak pagi, kawasan wisata Sedudo dipadati pengunjung yang ingin menyaksikan langsung rangkaian acara sedekah bumi dan ritual siraman yang diyakini membawa berkah dan keselamatan.



Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Nganjuk dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran para tamu undangan dan seluruh masyarakat yang turut meramaikan acara. Ia juga menyebut bahwa seluruh kegiatan ini dibiayai dari anggaran Dinas Pariwisata Kabupaten Nganjuk sebagai bagian dari pelestarian budaya dan promosi wisata lokal.


Sementara itu, Bupati Nganjuk, Dr. Drs. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, M.BA, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi masyarakat. Menurutnya, Siraman Sedudo bukan hanya warisan budaya, tapi juga momentum untuk merekatkan kebersamaan dan kecintaan terhadap alam.


"Tradisi ini sudah turun-temurun sejak zaman Majapahit. Air Sedudo dipercaya membawa berkah, mendekatkan jodoh, dan membuat awet muda. Tapi harus mandi seluruh badan, tidak cukup hanya cuci muka," ujarnya disambut tawa hangat hadirin.


Bupati juga mengusulkan agar ke depan Siraman Sedudo dilaksanakan pada malam hari, tepat pada tanggal 1 atau 15 bulan Jawa, guna menguatkan nilai spiritual dan suasana sakral dari ritual tersebut.


Rangkaian acara ini ditutup dengan ritual doa bersama, siraman simbolik tokoh adat, dan hiburan tradisional yang membuat suasana semakin semarak.

Kamis, 10 Juli 2025

Bongkar Jaringan Narkoba di Nganjuk! 4 Pengedar Diringkus dalam Operasi Kilat, Ribuan Pil Dobel L Disita!



Nganjuk,  — Aksi cepat dan cermat Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk kembali membuahkan hasil luar biasa! Dalam satu hari saja, Selasa, 8 Juli 2025, tim Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan okerbaya (obat keras berbahaya) yang terorganisir, serta menangkap empat pengedar di lokasi berbeda. (10/7/2025)

Penggerebekan dimulai dengan penangkapan FS (23), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, yang tertangkap tangan membawa 47 butir pil dobel L. Dari pengakuannya, FS menyebut nama MS (24), warga Desa Ngepeh, sebagai pemasok. Polisi pun langsung bergerak cepat, menangkap MS dan menggali informasi lebih dalam.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah pada dua nama besar lain: BL (23), warga Desa Mlilir, dan SR (49), warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek. Keduanya diketahui sebagai pemasok utama pil dobel L dan sabu untuk jaringan ini.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. memuji keberhasilan tim dalam menggulung jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat.

“Ini bukan sekadar penangkapan, tapi pembongkaran jaringan! Kami tidak akan berhenti sampai Nganjuk benar-benar bersih dari peredaran narkotika,” tegas Kapolres.

Kasatresnarkoba Iptu Sugiarto, S.H. menjelaskan, para tersangka ini berperan dalam rantai distribusi yang saling terhubung. MS mendapatkan barang dari BL, sementara BL mengaku mendapat sabu dari SR. Penelusuran dari satu tersangka membawa petugas menuju yang lain, hingga jaringan ini berhasil diputus total.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan:

  • 9.147 butir pil dobel L
  • 1,39 gram sabu
  • Uang tunai jutaan rupiah
  • 5 unit ponsel
  • 3 sepeda motor, dan
  • Alat isap sabu (bong)

Barang-barang tersebut diyakini digunakan dalam kegiatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Nganjuk.

Keempat tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Ancaman hukuman: maksimal 20 tahun penjara!

Kapolres Nganjuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memberantas narkoba:

“Jangan ragu melapor! Satu informasi dari masyarakat bisa menyelamatkan banyak nyawa. Nganjuk harus bersih dari narkoba!” tandasnya.

Narsum : Humas Polres

Sabtu, 05 Juli 2025

Komisi III DPRD Nganjuk Gelar Hearing Janji Tindak Lanjut Tegas Persoalan Relokasi Lahan Semantok



Nganjuk,- Upaya menyelesaikan persoalan sertifikasi lahan pengganti relokasi Semantok kembali mengalami kebuntuan. Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk yang menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Kamis (3/7/2025), terpaksa menutup rapat lebih awal karena belum ada kepastian arah penyelesaian.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Raditya Haria Yuangga, menghadirkan sejumlah pihak terkait, seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Camat Rejoso, Kepala Desa Sambikerep, serta perwakilan warga. Sayangnya, absennya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP), yang dianggap memahami akar permasalahan, menjadi kendala besar dalam proses diskusi.

Menurut Yuangga, dalam forum tersebut seluruh pihak telah berupaya menjelaskan situasi yang ada. Namun penjelasan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai belum menjawab inti persoalan dan justru menambah kebingungan.

Ia juga menyoroti adanya masalah mendasar, seperti ketidaksesuaian antara perencanaan awal dengan realisasi di lapangan, serta syarat-syarat administratif yang belum dipenuhi. Lebih lanjut, DPRD juga mencium adanya indikasi penyerahan lahan seluas dua hektare kepada sebuah yayasan tanpa dasar hukum yang sah.

"Dengan kondisi seperti ini, DPRD Kabupaten Nganjuk akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Pada rapat berikutnya, kami akan memanggil Kepala DPMSTP serta Bupati Nganjuk untuk menjelaskan langsung posisi dan langkah penyelesaian dari pemerintah daerah," tegas Aditya.

Komisi III DPRD berharap, melalui langkah-langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Nganjuk dapat segera memberikan solusi konkret atas polemik yang berlarut-larut ini, sehingga keresahan masyarakat khususnya warga Sambikerep tidak terus berlanjut.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS