SUARA CYBER NEWS

Selasa, 21 Januari 2025

Mahasiswa FKM Universitas Jember Adakan Program Cegah Wasting pada Balita di Desa Jatimulyo

 



Jember, - Mahasiswa Praktik Belajar Lapangan (PBL) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Jember menyelenggarakan program sosial bertajuk Sosialisasi dan Praktik Pemberian ASI serta Permainan Edukatif ISI PIRINGKU. Program yang dilaksanakan di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah ini bertujuan untuk mencegah wasting pada balita melalui dua kegiatan utama, yaitu LINDA (Lindungi Anak dengan Nutrisi dan Dukungan) Laktasi dan Pemberian MPASI serta Pencegahan Wasting dengan Permainan Edukatif ISI PIRINGKU (PERMESIP). 

Kegiatan LINDA: Edukasi dan Praktik Laktasi serta MPASI


Kegiatan pertama, LINDA, dilaksanakan pada 7 Januari 2025 di Posyandu Desa Jatimulyo. Kegiatan ini menekankan pentingnya pemberian ASI eksklusif, laktasi, dan MPASI yang tepat untuk mendukung pertumbuhan balita secara optimal. Mahasiswa memberikan edukasi melalui paparan materi interaktif yang disertai dengan praktik langsung cara pemberian MPASI sesuai standar kesehatan.

Antusiasme ibu-ibu peserta kegiatan sangat tinggi. Mereka menyimak materi yang disampaikan mahasiswa dengan penuh perhatian, terlebih saat sesi tanya jawab. Untuk meningkatkan partisipasi, mahasiswa mengadakan kuis dengan hadiah menarik yang membuat suasana menjadi lebih semarak. Aktivitas ini tidak hanya menambah pemahaman para ibu, tetapi juga membangun semangat mereka untuk menerapkan pola makan sehat bagi balita.

Kegiatan PERMESIP: Permainan Edukatif ISI PIRINGKU


Kegiatan kedua, yaitu Pencegahan Wasting dengan Permainan Edukatif ISI PIRINGKU (PERMESIP), dilaksanakan pada 8 Januari 2025 di PAUD 82 Desa Jatimulyo. Kegiatan ini melibatkan ibu-ibu dan anak-anak untuk memahami konsep ISI PIRINGKU sebagai panduan konsumsi makanan bergizi seimbang.

Mahasiswa tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga mendemonstrasikan menu ISI PIRINGKU secara langsung. Pendekatan melalui permainan edukatif ini menarik perhatian anak-anak dan mempermudah pemahaman mereka. Para ibu pun antusias mengikuti kegiatan bersama anak-anak mereka, sehingga tercipta suasana yang hangat dan penuh semangat belajar. 

Dukungan Pemerintah dan Kolaborasi dengan Mahasiswa

Program ini terlaksana dengan dukungan penuh dari Pemerintah Desa Jatimulyo dan Puskesmas Kemuningsari Kidul Jenggawah. Selain itu, kegiatan ini melibatkan mahasiswa FKM Universitas Jember yang tergabung dalam tim PBL, yaitu Daru Sekar A., Fatimah Azzahrah, Anita Dyah S. T., Peggy Vania R., Alimah Putri F., Cinta Tsabita P. R., Triana Wahyu S., Miranda Viola S., dan Maya Narita S.

Program ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Jatimulyo, khususnya dalam mencegah wasting pada balita. Dengan memberikan edukasi kepada para ibu tentang pentingnya nutrisi yang tepat dan mengajak anak-anak memahami pola makan sehat sejak dini, diharapkan angka wasting di desa ini dapat berkurang secara signifikan.

Harapan dan Dampak Program

Kehadiran mahasiswa FKM Universitas Jember melalui program ini juga menjadi bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus membangun sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat. Kegiatan seperti ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi pelaksanaan program kesehatan lainnya di berbagai wilayah.

Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, mahasiswa PBL FKM Universitas Jember berkomitmen untuk menciptakan dampak positif bagi kesehatan ibu dan anak, khususnya dalam upaya mencegah wasting pada balita.

Mahasiswa FKM Universitas Jember berharap program ini tidak berhenti hanya sebagai inisiatif satu kali, melainkan menjadi langkah awal dalam menciptakan pola hidup sehat yang berkelanjutan di Desa Jatimulyo. Untuk memastikan keberlanjutan program, mahasiswa telah menjalin kerja sama dengan kader Posyandu, tenaga kesehatan dari Puskesmas Kemuningsari Kidul Jenggawah, serta pemerintah desa untuk terus memantau perkembangan gizi balita di wilayah tersebut.

Polres Nganjuk Tanam Jagung di Lahan 2 Hektar, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

 



Nganjuk – Polres Nganjuk bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan penanaman jagung serentak di atas lahan seluas dua hektar di Desa Ngluyu, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, Selasa (21/01/2025).

 Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, dengan target penanaman jagung di lahan seluas 1 juta hektar secara nasional.

Kegiatan yang dihadiri oleh Kapolri dan Menteri Pertanian melalui Zoom Meeting ini menunjukkan kolaborasi lintas sektoral yang kuat. Lokasi penanaman di wilayah hutan petak 224 B, RPH Ngluyu, BKPH Wengkal, KPH Nganjuk, menjadi bukti nyata komitmen Polres Nganjuk terhadap keberhasilan program nasional ini.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Perhutani, Bulog, hingga masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Penanaman jagung ini merupakan langkah nyata mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Kami berharap hasil panen nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Nganjuk," ujar Kapolres.

Sinergi Lintas Sektoral

Kabag SDM Polres Nganjuk, KOMPOL Burhanudin, S.Sos., menyoroti pentingnya sinergi antar lembaga dalam mendukung program ini. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak, seperti Forkopimda, Forkopimcam, pemerintah desa, dan masyarakat, mencerminkan semangat gotong royong untuk mewujudkan keberhasilan program nasional.

"Sinergi antara Polri, Dinas Pertanian, Perhutani, Bulog, pemerintah daerah, dan masyarakat menunjukkan kekuatan kolaborasi dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan. Semangat gotong royong ini adalah modal utama untuk menciptakan hasil panen yang maksimal," jelasnya.

Pendekatan Modern untuk Hasil Optimal

Penanaman jagung di lahan dua hektar ini dilakukan dengan pendekatan modern, melibatkan metode penanaman, pemupukan, dan perawatan yang sesuai standar pertanian. Selain itu, faktor cuaca yang mendukung menjadi salah satu harapan besar agar hasil panen dapat mencapai produktivitas maksimal.

Kegiatan ini juga mencerminkan upaya optimalisasi lahan yang sebelumnya kurang produktif untuk menjadi lahan bermanfaat, selaras dengan semangat keberlanjutan lingkungan.

Harapan untuk Masa Depan

Polres Nganjuk berharap program ini dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Keberhasilan program ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat stabilitas pangan di tingkat lokal maupun nasional.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah, serta keterlibatan aktif masyarakat, kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan di masa depan.

Kejaksaan Negeri Nganjuk Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi di Desa Ngadiboyo Rejoso Nganjuk

 






Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk akhirnya mengambil langkah tegas terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso. Langkah ini ditandai dengan beredarnya surat undangan koordinasi yang dikeluarkan oleh Kejari Nganjuk dengan nomor B-118/M.S.31/Fd.1/01/2025, tertanggal 16 Januari 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngadiboyo sebagai bagian dari upaya Kejari untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Hal ini mengacu pada Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: Print-89/M.S.31/Fd.1/01/2025, tertanggal 14 Januari 2025.

Menurut informasi yang diterima, dugaan korupsi yang menjadi fokus penyelidikan mencakup pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Dugaan ini mengarah pada adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek desa, pengelolaan dana desa, dan penggunaan anggaran lainnya.

Kasat Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Robi Yahya, SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) terkait kasus tersebut.

"Benar, Mbak. Saat ini Bidang Pidsus sedang melakukan pulbaket dan puldata terkait pengelolaan keuangan Desa Ngadiboyo," ujarnya singkat namun jelas.

Sementara itu, masyarakat Desa Ngadiboyo menyambut baik langkah yang diambil oleh Kejari Nganjuk. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapannya agar penyelidikan ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

"Kami berharap Kejaksaan benar-benar serius mengusut kasus ini hingga tuntas. Kalau memang ada pelanggaran, pelakunya harus diberi sanksi yang sesuai hukum," ungkapnya.

Langkah ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Desa Ngadiboyo yang selama ini merasa dirugikan oleh adanya dugaan penyimpangan dana desa. Proses penyelidikan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Kejaksaan Negeri Nganjuk diharapkan dapat segera memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.







Ketua PTSL Desa Kedungrejo Dituding Arogan: Diduga Tak Peduli Kritik dari Media dan LSM


Nganjuk – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, kini menuai sorotan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Alih-alih berjalan lancar, program ini justru diwarnai dengan dugaan sikap arogan dari ketua panitia PTSL setempat.


Informasi yang diperoleh, Desa Kedungrejo mendapatkan kuota sebanyak 600 bidang tanah untuk program PTSL tahun 2025 dengan biaya yang ditetapkan sebesar Rp600.000,- per bidang. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pelaksanaan program tersebut, terutama terkait pengelolaan biaya dan prosedur pendaftaran.


Keresahan ini mencuat saat seorang kontributor media online mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua Panitia PTSL terkait berbagai isu yang berkembang. Sayangnya, bukannya mendapat tanggapan yang baik, Ketua PTSL Marjono justru diduga memberikan pernyataan yang mengejutkan, “Gak ngurus LSM dan media. Nak lapor, ben lapor,” ujarnya. 


Pernyataan ini dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap kritik maupun kontrol sosial yang seharusnya menjadi bagian dari pengawasan pelaksanaan program pemerintah.


Tidak hanya itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Kedungrejo, yang juga merupakan anggota panitia, diduga sengaja menghindar saat hendak dimintai klarifikasi. Menurut laporan, pada Rabu (17/01/2025), Sekdes tersebut meninggalkan kantor desa ketika wartawan datang, dan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons.


Pernyataan kontroversial dari Ketua Panitia PTSL Marjono ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kalau ketua panitia sampai berani bicara begitu, apakah ada yang sedang ditutupi? Seharusnya mereka transparan, karena ini program pemerintah yang melibatkan banyak orang.”


Masyarakat Desa Kedungrejo pun mendesak pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum, untuk turun tangan mengawasi pelaksanaan program PTSL di desa tersebut. Mereka khawatir adanya pungutan liar atau penyimpangan yang justru merugikan masyarakat.


Program PTSL sendiri sejatinya bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dengan prosedur yang mudah dan biaya yang terjangkau. Namun, jika pelaksanaannya tidak transparan dan diwarnai sikap arogan dari penyelenggara, kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah ini bisa menurun drastis.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua Panitia PTSL dan perangkat desa belum memberikan klarifikasi lebih lanjut. Kondisi ini menambah tanda tanya besar di tengah publik. Akankah persoalan ini berakhir dengan kejelasan atau justru semakin menimbulkan kegaduhan? Semua mata kini tertuju pada Desa Kedungrejo, menanti langkah tegas dari pihak berwenang.


penulis : Amin

Minggu, 19 Januari 2025

Polres Nganjuk Gerebek Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Jatikalen

 



Nganjuk – Polres Nganjuk, melalui Polsek Jatikalen, melakukan langkah tegas dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Kalen, Desa Jatikalen, Kecamatan Jatikalen. Operasi penggerebekan berlangsung pada Sabtu (18/1/2025), dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatikalen, AKP Hadi Priyonggo, bersama tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jatikalen.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen Polres Nganjuk untuk memberantas segala bentuk tindak perjudian di wilayah hukumnya.

"Kami bergerak cepat merespons laporan masyarakat melalui Grup Wadah Layanan Keluhan (WLK). Pengaduan seperti ini merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melapor," ujar AKBP Siswantoro.

Tindakan Cepat Polsek Jatikalen

Kapolsek Jatikalen, AKP Hadi Priyonggo, bersama timnya tiba di lokasi sekitar pukul 19.20 WIB. Meskipun saat penggerebekan tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk sabung ayam.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain dua buah paranet, dua kurungan ayam, dan dua jam dinding. Selain itu, fasilitas yang diduga digunakan untuk kegiatan melanggar hukum ini juga telah kami bongkar," jelas AKP Hadi.

Selain pengamanan barang bukti, tim Polsek Jatikalen memberikan imbauan langsung kepada masyarakat di sekitar lokasi agar tidak menggunakan tempat tersebut untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Fokus pada Pencegahan dan Penindakan

Kapolres Nganjuk menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang kondusif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan mereka.

"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian maupun aktivitas ilegal lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Dukungan dan keaktifan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan bersama," imbuh AKBP Siswantoro.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Nganjuk untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum mereka, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Penegakan Hukum yang Berkelanjutan

Polres Nganjuk berkomitmen melanjutkan operasi serupa di wilayah lainnya untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat untuk mematuhi hukum dan menjaga ketertiban.

(Acha)

Sabtu, 18 Januari 2025

Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang di Warujayeng, Tanjunganom

 



Nganjuk – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian tas berisi uang tunai senilai Rp2.691.000 di Dusun Jarakan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, pada Jumat (17/1/2025). Pelaku berinisial MS (34), warga Kelurahan Paku, Kayuagung, Sumatera Selatan, ditangkap warga saat berupaya melarikan diri usai menjalankan aksinya.

Kronologi Kejadian
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, AN (45), memarkir mobilnya di pinggir jalan untuk makan siang di sebuah warung. Korban secara tidak sengaja meninggalkan tas hitam merek Eiger di dalam mobil yang tidak terkunci.

Melihat kesempatan, pelaku MS mendekati mobil korban dan mengambil tas tersebut. Namun, aksi pelaku diketahui oleh korban yang langsung mengejarnya. Ketika pelaku mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor, korban berhasil menjatuhkannya. Warga yang melihat kejadian tersebut segera membantu menangkap MS.

“Pelaku sempat berupaya kabur, tetapi dengan keberanian korban dan dukungan warga, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Kami juga menerima laporan bahwa ada seorang pelaku lain yang berhasil melarikan diri dengan sepeda motor Honda Revo berwarna merah,” ujar Kapolsek Warujayeng, KOMPOL Lilik Suharyono, S.H.

Barang Bukti Diamankan
Polisi mengamankan barang bukti berupa tas hitam yang berisi uang tunai Rp2.691.000. Pelaku MS dan barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Warujayeng untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

“Kami juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila memiliki informasi terkait keberadaan pelaku lain atau sepeda motor yang digunakan untuk kabur,” imbuh KOMPOL Lilik.

Pasal yang Dikenakan
Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa MS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e sub 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan minimal lima tahun.

“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut membantu proses penangkapan pelaku. Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan wilayah,” ujar AKBP Siswantoro.

Imbauan Kepolisian
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang pribadi, terutama ketika meninggalkan kendaraan di tempat umum. Pastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya untuk menghindari tindak kriminalitas.

Saat ini, penyidikan lebih lanjut masih berlangsung guna mengungkap motif pelaku dan menangkap rekan pelaku yang melarikan diri. Polres Nganjuk juga mengintensifkan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Dengan pengamanan yang cepat dan tepat, kasus ini menjadi bukti kesigapan Polres Nganjuk dalam mengatasi tindak kejahatan di wilayahnya.

Jumat, 17 Januari 2025

SMKN 1 Tanjunganom Diterpa Isu Pungli dan Penolakan Wartawan: Desakan Audit dan Transparansi Menguat

 



Nganjuk – SMKN 1 Tanjunganom, Nganjuk, menjadi sorotan tajam setelah muncul laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan sejumlah orang tua siswa, serta penolakan terhadap wartawan yang mencoba mengkonfirmasi masalah tersebut. Dua isu besar ini menciptakan tekanan publik terhadap institusi pendidikan yang diharapkan menjadi teladan transparansi dan akuntabilitas.


Penolakan Wartawan: Pelanggaran Kebebasan Pers


Tindakan penolakan terhadap wartawan yang ingin meliput isu dugaan pungli di SMKN 1 Tanjunganom menuai kritik dari pengamat hukum Prayogo Laksono. Ia menegaskan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak jurnalis untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.


“Menolak wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, apalagi di lingkungan publik seperti sekolah, adalah bentuk pelanggaran hukum. Pelaku yang menghalangi kerja pers dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta,” ujar Prayogo, Jumat (17/1/2025).


Ia mendesak pihak sekolah segera meminta maaf secara terbuka jika tuduhan tersebut benar. Prayogo juga mengingatkan pentingnya sosialisasi kebebasan pers kepada seluruh sekolah di Kabupaten Nganjuk untuk mencegah insiden serupa.


Dugaan Pungli: Keluhan Orang Tua Meningkat


Selain isu kebebasan pers, dugaan pungli di SMKN 1 Tanjunganom semakin menambah polemik. Menurut Sudarmi (nama samaran), salah satu orang tua siswa, mereka diwajibkan membayar sejumlah iuran dengan berbagai dalih, termasuk tabungan, jariyah, hingga sumbangan pembangunan sekolah.


“Setiap siswa diminta membayar Rp 1,5 juta per tahun untuk tabungan dan jariyah. Selain itu, ada sumbangan lain seperti perayaan ulang tahun sekolah. Bahkan, saat awal masuk sekolah, siswa diwajibkan membayar Rp 1.650.000 untuk alasan pembangunan,” ungkap Sudarmi.


Ia menambahkan, pihak sekolah tidak pernah memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan dana tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan di kalangan orang tua siswa.


Prayogo menilai praktik semacam ini melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sekolah adalah lembaga pendidikan, bukan tempat memeras orang tua siswa dengan dalih sumbangan tanpa kejelasan penggunaan anggaran,” tegasnya.


Desakan Audit dan Penegakan Hukum


Prayogo mendesak Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Nganjuk dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di SMKN 1 Tanjunganom. Ia juga meminta agar pihak terkait memberikan sanksi tegas jika ditemukan penyimpangan.


“Kami meminta transparansi penuh dalam pengelolaan keuangan sekolah. Audit harus dilakukan agar masyarakat mengetahui kebenarannya. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak terkait harus diproses sesuai hukum,” ujar Prayogo.


Kepala Sekolah Bungkam, Konfirmasi Tertunda


Upaya konfirmasi terhadap Kepala SMKN 1 Tanjunganom, Harbudi Susilo, tidak membuahkan hasil. Pesan dan panggilan melalui WhatsApp tidak mendapat respons. Ketika wartawan mencoba menemui langsung di sekolah, mereka ditolak oleh pihak keamanan dengan alasan pembatasan jumlah tamu.


“Kuotanya sudah penuh,” kata salah satu petugas keamanan, Rabu (15/1/2025). Penolakan ini semakin memperkeruh suasana dan mempertegas ketiadaan transparansi dari pihak sekolah.


Dampak pada Reputasi dan Kepercayaan Publik


Kasus ini mencoreng citra SMKN 1 Tanjunganom sebagai lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi panutan. Transparansi pengelolaan keuangan dan penghormatan terhadap kebebasan pers menjadi tuntutan utama masyarakat.


Publik berharap, Cabang Dinas Pendidikan Nganjuk segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah ini. Jika dibiarkan berlarut-larut, kasus ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Nganjuk.


“Lembaga pendidikan harus menjadi teladan, bukan sebaliknya. Kami mendesak pihak sekolah bertanggung jawab dan memberikan kejelasan agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan,” tutup Prayogo.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS