SUARA CYBER NEWS

Minggu, 18 Januari 2026

Momentum Isra Mikraj, Nganjuk Peduli Tebar Kepedulian Lewat Santunan Anak Yatim




NGANJUK, – Komunitas Nganjuk Peduli menggelar kegiatan tasyakuran dan santunan anak yatim dalam rangka memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Kegiatan sosial dan keagamaan tersebut berlangsung khidmat di Sekretariat Nganjuk Peduli yang berlokasi di Jalan Semeru, Perum Putra Mandiri Residence, Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, 

Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus Komunitas Nganjuk Peduli, perwakilan sejumlah komunitas mitra, tokoh masyarakat, serta anak-anak yatim penerima santunan. Acara berlangsung sederhana namun penuh makna, sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus ungkapan rasa syukur. Minggu (18/1/2026)



Selain melibatkan internal komunitas, kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah komunitas lain, di antaranya komunitas tukang becak, ojek online, serta Kampung Halaman Griya Lansia. Kolaborasi lintas komunitas ini diharapkan mampu memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.



Tak hanya sebagai peringatan hari besar keagamaan, tasyakuran ini juga menjadi ungkapan rasa syukur Pembina Komunitas Nganjuk Peduli, Yuni Shopia, atas diresmikannya usaha Ina Sri Sedono Salon Day. Usaha tersebut beralamat di Jalan Cempaka Nomor 19, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dan resmi beroperasi pada Sabtu 17 Januari 2026.



Ketua Komunitas Nganjuk Peduli, Supadi, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya menyalurkan santunan kepada 15 anak yatim yang telah melalui proses pendataan secara menyeluruh.



“Sebanyak 15 anak yatim menerima santunan. Sebelum penyaluran, Tim Nganjuk Peduli terlebih dahulu melakukan survei dan pendataan agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan,” ujar Supadi.




Menurut Supadi, kegiatan santunan anak yatim merupakan salah satu program rutin Komunitas Nganjuk Peduli yang sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ajaran Islam, khususnya dalam momentum peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.



Selain penyerahan santunan, rangkaian acara juga diisi dengan tahlil dan doa bersama yang dipanjatkan untuk para leluhur, serta pembacaan sholawat Nabi Muhammad SAW. Suasana religius terasa kental sepanjang acara, dengan harapan dapat menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial.



Melalui kegiatan ini, Komunitas Nganjuk Peduli berharap nilai-nilai keteladanan Nabi Muhammad SAW, khususnya dalam hal kepedulian terhadap sesama, dapat terus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.



“Semoga kita semua bisa mengambil teladan dari Nabi Muhammad SAW, terutama dalam menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama,” kata Adi, sapaan akrab Ketua Nganjuk Peduli.



Adi menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bentuk rasa syukur atas diresmikannya usaha milik pembina Komunitas Nganjuk Peduli. Ia berharap doa-doa yang dipanjatkan, khususnya dari anak-anak yatim, dapat membawa keberkahan dan kelancaran bagi usaha tersebut.



“Alhamdulillah, pada pembina kami meresmikan usahanya. Semoga doa anak-anak yatim membawa keberkahan, kelancaran, dan manfaat bagi banyak orang,” ujarnya.



Komunitas Nganjuk Peduli berharap kegiatan tasyakuran dan santunan anak yatim ini dapat menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen komunitas dalam menjalankan kegiatan sosial dan keagamaan, sekaligus mempererat hubungan dengan masyarakat luas.

Sabtu, 17 Januari 2026

Mitra MBG Sukomoro Klarifikasi Temuan Buah Busuk, Akui Kelalaian dan Sampaikan Permohonan Maaf


Nganjuk — Mitra penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Sukomoro akhirnya angkat bicara menyusul keluhan wali murid yang mencuat ke publik terkait temuan buah diduga busuk dalam paket makanan siswa. Klarifikasi tersebut disampaikan setelah pemberitaan Media Jatim Warta Global memuat foto buah yang dinilai tidak layak konsumsi.

Refan, selaku penanggung jawab Yayasan Putra Abdi Nusantara yang menjadi mitra MBG di Kecamatan Sukomoro, mengaku terkejut atas adanya keluhan tersebut. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mendistribusikan bahan pangan yang tidak memenuhi standar konsumsi.

“Saya sangat terkejut. Kami benar-benar tidak menyangka masih ada buah yang tidak layak konsumsi hingga bisa lolos dan diterima oleh siswa,” ujar Revan saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, selama ini pihak yayasan telah menerapkan prosedur pengawasan dalam proses pengadaan dan pendistribusian makanan. Namun demikian, Revan tidak menampik adanya kelalaian dalam tahapan pengecekan akhir bahan makanan sebelum dibagikan kepada penerima manfaat.

“Kami akui ada kekurangan dalam proses kontrol kualitas. Ini menjadi catatan serius bagi kami,” ungkapnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan, mitra MBG menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada wali murid, para siswa, serta seluruh pihak terkait atas kejadian tersebut.

“Atas nama mitra penyedia Makan Bergizi Gratis, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas keteledoran ini,” tegas Revan.

Ia menambahkan, insiden tersebut akan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh. Ke depan, pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses distribusi, guna memastikan seluruh makanan yang diberikan benar-benar aman dan layak konsumsi.

“Kami ingin memastikan pelayanan MBG berjalan lebih baik dan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi tumbuh kembang anak-anak,” pungkasnya.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis dalam upaya peningkatan gizi dan kesehatan peserta didik.

 Oleh karena itu, aspek kualitas dan keamanan pangan menjadi hal krusial yang harus dijaga secara ketat demi menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlanjutan program. (Amin)

Tak Pandang Bulu, Kejari Surabaya Tindak Kasus Korupsi, AMI Beri Apresiasi


Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas langkah tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum terhadap berbagai kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Penindakan tersebut diwujudkan melalui penangkapan buronan, penahanan tersangka, hingga eksekusi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menilai langkah Kejari Surabaya menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

"AMI mengapresiasi kinerja Kejari Surabaya yang secara nyata dan berkelanjutan menindak para pelaku korupsi. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan serius melindungi uang rakyat," tegas Baihaki Akbar kepada awak media.

Berdasarkan penelusuran, Kejari Surabaya bersama jajaran telah menangani sejumlah perkara korupsi penting, di antaranya :

Pertama, penangkapan buronan terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim, atas nama Mila Indriani Notowibowo. Terpidana tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejari Surabaya, Kejati Bali, dan Kejaksaan Agung di wilayah Bali.

Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.

Terpidana telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan ditangkap untuk menjalani eksekusi pidana penjara.

Kedua, Kejari Surabaya menahan tersangka berinisial ES dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Surabaya.

Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,7 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ES langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya untuk kepentingan penyidikan.

Ketiga, Kejari Surabaya juga berhasil mengeksekusi Soendari, buronan terpidana dalam kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya.

Soendari sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam DPO, sebelum akhirnya ditangkap oleh tim intelijen kejaksaan. Setelah penangkapan, yang bersangkutan langsung dieksekusi dan menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.

Selain itu, kejaksaan juga menangani dan mengawasi sejumlah perkara korupsi lain di wilayah Surabaya dan Jawa Timur yang saat ini masih dalam proses penyidikan maupun penuntutan, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan korupsi.

Menurut Baihaki Akbar, langkah tegas Kejari Surabaya patut dijadikan contoh bagi institusi penegak hukum lainnya. Ia menilai penangkapan buronan dan penahanan tersangka merupakan pesan kuat bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat. Karena itu, AMI mendorong Kejari Surabaya untuk tetap konsisten, transparan, dan berani mengusut tuntas setiap perkara hingga ke akar," ujarnya.

AMI juga menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari kontrol sosial, sekaligus mitra kritis yang konstruktif bagi aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Dengan berbagai langkah penegakan hukum tersebut, AMI berharap kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan semakin meningkat, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang.

Kamis, 15 Januari 2026

Bareskrim Polri Tegakkan Kepastian Hukum, Kasus Investasi Non-Riba Resmi Naik ke Penyidikan

Jakarta — Bareskrim Polri resmi menaikkan status perkara dugaan pengelolaan dana investor pada sebuah platform investasi non-riba ke tahap penyidikan. Langkah ini dinilai sebagai wujud kesigapan dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat, khususnya di sektor investasi digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Peningkatan status perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/011/I/RES.1.11./2026/Dittipideksus tertanggal 14 Januari 2026, yang telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM). Tahapan ini menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku serta mencerminkan koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Kasus ini berawal dari laporan dua investor berinisial YN dan BS terhadap T, selaku  pengelola platform investasi non-riba tersebut. Pelapor mengaku telah menanamkan dana dalam jumlah signifikan dengan keyakinan dana dikelola secara aman, transparan, dan sesuai skema yang ditawarkan. Dalam sistem aplikasi, dana tersebut tercatat sebagai dana aktif dan secara administratif dapat ditarik sewaktu-waktu.
Namun dalam praktiknya, permintaan penarikan dana yang diajukan pelapor tidak pernah terealisasi. Meski status dana tercatat aktif dalam sistem, pencairan tidak kunjung dilakukan dalam jangka waktu lama tanpa kejelasan.

 Pelapor juga mengaku tidak memperoleh penjelasan teknis yang dapat diverifikasi maupun kepastian waktu pencairan dana.
Pada tahap awal, proses penarikan dana sempat berjalan lancar. Namun seiring waktu, penarikan mengalami keterlambatan berulang. Pelapor yang didampingi penasihat hukum telah berupaya meminta klarifikasi kepada pengelola platform. Alasan yang disampaikan dinilai tidak disertai dasar teknis maupun dokumen pendukung, sehingga menimbulkan keraguan terhadap tata kelola dana dalam sistem aplikasi.
Sebelum menempuh jalur pidana, pelapor telah menempuh berbagai upaya non-litigasi, mulai dari pengiriman somasi hingga pengaduan melalui mekanisme perlindungan konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mediasi yang difasilitasi regulator pun tidak menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian hukum. Dalam kondisi tersebut, pelaporan ke Bareskrim Polri dipilih sebagai langkah terakhir.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan awal, pendalaman laporan, pengumpulan dokumen, hingga permintaan keterangan dari para pihak terkait. Proses yang dinilai berjalan cepat dan terukur itu akhirnya bermuara pada keputusan penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Tim penasihat hukum YN dan BS, yakni Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Lusi Dian Wahyudiani, S.H., Moh. Farid Fauzi, S.H., dan Dennyk Felicia Trionita, S.H. dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko and Partners, menilai langkah Bareskrim Polri sebagai bentuk penegakan hukum yang responsif dan profesional.

Menurut mereka, penanganan perkara yang transparan dan sesuai prosedur hukum menjadi faktor penting dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi investor, khususnya di sektor keuangan digital. Konsistensi antara informasi dalam sistem aplikasi dan realisasi di lapangan dinilai sebagai kunci utama kepercayaan publik.

Tim penasihat hukum juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat penegak hukum serta berharap proses penyidikan dapat mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan objektif. Mereka menyatakan terbuka terhadap penerapan prinsip restorative justice, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan disertai iktikad baik dari pihak terlapor untuk bertanggung jawab serta memulihkan kerugian investor.

Pelapor berharap hak-haknya sebagai investor dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang sah, transparan, dan berkeadilan. Tim penasihat hukum menyatakan akan menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan serta tetap membuka ruang penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian penting dalam pengawasan industri investasi digital di Indonesia. Ketegasan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menghadirkan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional serta mendorong praktik tata kelola yang lebih bertanggung jawab di sektor investasi berbasis teknologi.

Sabtu, 10 Januari 2026

Dorong ASN Profesional, Bupati Nganjuk Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Meritokrasi

NGANJUK — Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menegaskan arah kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditujukan untuk membangun birokrasi berkinerja tinggi sekaligus menumbuhkan budaya kerja profesional di semua lini pemerintahan.

Menurut Bupati yang akrab disapa Kang Marhaen, manajemen talenta menjadi instrumen strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, sekaligus menjamin pelayanan publik yang lebih berkualitas. Sistem ini juga akan menjadi dasar objektif dalam proses promosi dan mutasi jabatan ASN.

“Dengan prinsip nol rupiah, kebijakan ini kami ambil untuk memastikan ASN terbaik berada pada posisi yang tepat. Mereka harus mampu memberikan kontribusi nyata dan memiliki jalur karier yang jelas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, implementasi manajemen talenta akan difokuskan pada pengembangan kompetensi ASN di Jabatan Administrator Eselon III, Jabatan Fungsional Ahli Pertama, serta Jabatan Fungsional Terampil. Pemkab Nganjuk juga menyiapkan pelatihan kepemimpinan bagi ASN potensial dan sistem penghargaan bagi ASN berprestasi.

“Pengembangan karier, peningkatan kapasitas, dan pemberian reward menjadi satu paket kebijakan agar ASN semakin termotivasi dan berorientasi pada kinerja,” jelas Kang Marhaen.

Keseriusan Pemkab Nganjuk dalam menerapkan sistem merit tercermin dari capaian prestasi sebelumnya. Saat Kang Marhaen menjabat sebagai Plt Bupati pada 2021 hingga menjadi Bupati definitif, Pemkab Nganjuk berhasil meraih dua penghargaan dalam Anugerah Meritokrasi Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Manajemen talenta ini menjadi fondasi kami untuk menyiapkan kader birokrasi terbaik guna mewujudkan visi Marhaen–Handy, yakni pemerintahan yang profesional, inovatif, serta bersih dari praktik korupsi melalui sistem meritokrasi,” pungkasnya.

Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat reformasi birokrasi di Kabupaten Nganjuk sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah.

Senin, 05 Januari 2026

MOU Posbakum–PN Nganjuk, Jalan Baru Akses Hukum bagi Warga Marginal

Nganjuk — Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Nganjuk resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri Nganjuk sebagai langkah strategis memperkuat sinergi dalam pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya warga marginal. (5/1/2025)

Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Nganjuk. Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, profesional, humanis, dan berkeadilan.

Ketua Posbakum Nganjuk, Anita Candra Sari, menegaskan bahwa MoU tersebut bukan sekadar kerja sama administratif, melainkan wujud nyata keberpihakan terhadap masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

“Melalui kerja sama ini, Posbakum Nganjuk berkomitmen untuk bersinergi dengan Pengadilan Negeri Nganjuk dalam memberikan pelayanan hukum dengan sepenuh hati dan menjangkau masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses keadilan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Posbakum Nganjuk akan menjalankan program konsultasi hukum gratis bagi masyarakat marginal. Program ini diharapkan mampu memberikan pemahaman hukum sejak dini serta mencegah persoalan hukum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Selain itu, Posbakum Nganjuk juga akan mengembangkan program Mahkamah Desa, sebuah terobosan penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa melalui pendekatan mediasi dan musyawarah. Program ini diarahkan untuk menyelesaikan sengketa secara cepat, efektif, dan berkeadilan tanpa harus selalu berujung pada proses litigasi di pengadilan.

Melalui kerja sama ini, Posbakum Nganjuk menegaskan perannya sebagai garda terdepan bantuan hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya sistem peradilan yang inklusif, responsif, dan berpihak pada keadilan sosial.

Selasa, 30 Desember 2025

Diduga Cranium Manusia Purba Ditemukan di Hutan Tritik Rejoso, Warga Nganjuk Geger


NGANJUK — Warga Kabupaten Nganjuk digemparkan dengan dugaan penemuan cranium (bagian tengkorak) manusia purba di kawasan hutan Tritik, Kecamatan Rejoso, Jawa Timur. Temuan tersebut berasal dari area aliran Sungai Tritik dan pertama kali ditemukan oleh anggota komunitas Kotasejuk, Suprianto, saat sedang mencari jamur di sekitar lokasi.

Suprianto mengaku awalnya menemukan fragmen tulang mencurigakan di sekitar sungai. Ia kemudian membawa fragmen itu pulang sebelum akhirnya melapor ke pihak terkait.

"Saya bawa pulang terus saya laporkan ke dinas," ujar Suprianto saat ditemui di kediamannya di Desa Mojorembun, Kecamatan Rejoso, Selasa (30/12/2025).

Selain bagian yang diduga cranium manusia purba, Suprianto juga menemukan beberapa fragmen tulang lain, seperti bagian yang diperkirakan merupakan mata kaki dan pecahan tulang berbeda. Tak hanya itu, pada lokasi yang sama ditemukan pula fosil diduga milik hewan purba, di antaranya potongan kaki, tulang panggul gajah purba, serta fragmen yang diduga merupakan kepala kuda air purba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk melalui bidang kebudayaan langsung melakukan pendataan awal. Salah satu petugas, Aries Trio Efendi, memastikan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti dengan penelitian lebih mendalam.

"Dugaan sementara ini cranium manusia purba. Kita sudah konfirmasi ke Mas Unggul dari Museum Geologi Bandung. Nanti kita akan bersurat ke sana untuk diteliti lebih lanjut," kata Aries.

Ia menambahkan, apabila hasil kajian ahli nantinya membuktikan bahwa temuan tersebut benar merupakan fosil manusia purba, maka ini akan menjadi temuan pertama dalam sejarah Kabupaten Nganjuk.

"Semoga saja ini benar manusia purba, dan ini menjadi temuan pertama kali di Nganjuk," ungkapnya.

Saat ini, seluruh temuan fosil telah diamankan dan dibawa ke Museum Anjuk Ladang, Kabupaten Nganjuk, untuk dilakukan observasi awal sebelum penelitian lanjutan oleh pihak terkait dan ahli geologi. Pihak Disporabudpar menegaskan bahwa kesimpulan resmi mengenai usia serta jenis fosil masih menunggu hasil analisis ilmiah dari lembaga berkompeten.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS