Nganjuk – Peredaran narkoba di wilayah Nganjuk kembali digagalkan polisi. Seorang pria berinisial MS (34), warga Dusun Tosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam Operasi Tumpas Semeru 2025, Selasa (2/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 3,79 gram yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Barang haram tersebut ditemukan di dalam tas selempang cokelat, lengkap dengan alat hisap.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya, Rabu (3/9/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menjelaskan, MS mendapat pasokan sabu dari seorang pengedar berinisial RR yang kini berstatus DPO di wilayah Pace.
“Saat digeledah, pelaku menyimpan puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran. Ada yang dibungkus rapi dalam plastik kecil, bahkan ada yang disembunyikan di bungkus permen dan potongan sedotan hitam,” ungkapnya.
Cara unik mengemas sabu ini menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui petugas sekaligus menargetkan pembeli dari kalangan menengah ke bawah dengan harga lebih terjangkau.
Kini, MS resmi ditahan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses hukum. Polisi juga terus memburu pemasok utama yang masih buron.
Dengan penangkapan ini, Polres Nganjuk menegaskan bahwa Operasi Tumpas Semeru 2025 akan berjalan semakin masif guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Nganjuk.
Sumber : Humas Polres Nganjuk